kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Pemerintah susun regulasi kemitraan tambang timah


Rabu, 16 September 2015 / 17:21 WIB
Pemerintah susun regulasi kemitraan tambang timah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sekitar 5.500 penambang timah rakyat yang akan dijadikan mitra PT Timah Tbk yang hasil tambangnya akan ditampung oleh PT Timah melalui skema timbal jasa.

Lintas Kementerian Bidang Perekonomian seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim), Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian juga tengah menyusun regulasi baru untuk membuat kepastian hukum para mitra PT Timah agar timbal jasa menjadi lebih menarik.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Adhi Wibowo menerangkan, tercatat sekitar 592 mitra dari 5.500 orang penambang rakyat yang dijadikan pilot project untuk diterapkan pada semua areal tambang laut dan maupun di darat.

"Nanti akan ada regulasi baru untuk pola kemitraannya, yang akan membahas bagaimana untuk payung hukum yang lebih tinggi," terangnya di Kantor Dirjen Mineral dan Batubara, Rabu (16/9).

Sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 24 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara dalam bentuk kemitraan tambang rakyat. Bahwa disebutkan, pola kemitraan tersebut menjadi kuasa penuh pemilik lahan pertambangan.

Dalam hal itu pemilik kuasa pertambangan penuh ialah PT Timah. Artinya seluruh hasil pertambangan timah rakyat otomatis menjadi milik PT Timah. "Karena wilayahnya punya PT Timah dan hanya dibayar jasa dan ini yang menjadi kurang menarik sebetulnya," terangnya.

Makanya kata Adhi, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) bakal menyusun regulasi lintas Menteri Perekonomian. Karena kemitraan tersebut dianggap tidak menarik karena hasil penambang timah rakyat tersebut hanya dihargai melalui timbal jasa.

"Tapi kalau harga jasa dinaikkan kasian PT Timah nanti belinya lebih mahal, makanya sedang disusun regulasi baru itu, timbal jasa tersebut juga belum sepenuhnya diterima oleh mitra PT Timah," terangnya.

Selain itu kata Adhi, yang masih jadi kendala ialah, mitra dari PT Timah juga diwajibkan menggunakan alat penambangan timah Ponton Isap Produksi (PIP) sebagai salah satu prosedur penambangan keamanan lingkungan.

Mitra tersebut masih merasa keberatan. Pasalnya alat PIP yang dibuat oleh PT Timah senilai Rp 200 juta. Makanya Kementerian memberikan opsi alat PIP yang dipakai menggunakan drum plastik asalkan sesuai prosedur.

"PIP nya mahal jadi enggak terjangkau, kalau dari ESDM kan standarnya dari logam besi yang di modifikasi untuk bagian penampungan dari drum plastik. asalkan tidak mengurangi unsur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) lingkungan," tuturnya.

Sekretaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho mengatakan, dari mitra penambang timah mampu meningkatkan penambahan produksi PT Timah hingga 50%. Pada semester I 2015 produksi biji timah PT Timah mencapai 14.383.

Pada September ini, PT Timah menargetkan bisa kembali mengekspor 2.000 ton timah. Hingga akhir tahun, ekspor timah diharapkan bisa mencapai 26.000 hingga 30.000 ton. "Target ekspor tahun depan jumlahnya sama, kita mempertahankan komoditi," urainya kepada KONTAN, Rabu (16/9).

Terkait itu, selain yang sudah sepakat menjadi mitra PT Timah, masih ada sekitar 1.600 penambang rakyat belum sepakat masuk menjadi mitra. "Itu sudah diketahui Presiden RI (Joko Widodo), dan akan dibina," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×