kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Pengecer Wajib Tahu, Ini Syarat Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025


Sabtu, 01 Februari 2025 / 07:45 WIB
Pengecer Wajib Tahu, Ini Syarat Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025
ILUSTRASI. Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan dan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/12/2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Ini Harga BBM di SPBU Pertamina di Wilayah Jakarta per 1 Februari 2025

Yuliot menambahkan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memudahkan proses pendaftaran.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," tegas Yuliot.

Baca Juga: Wajib Daftar! Pengecer LPG 3 Kg Harus Registrasi ke Pertamina Mulai 1 Februari 2025

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dengan demikian, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus segera mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi untuk mematuhi kebijakan baru ini.

Selanjutnya: Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji Online, Kemenag Mulai Berangkatkan Haji 2 Mei 2025

Menarik Dibaca: Promo McD Paket 3 Ayam McD, 3 Rice, dan 3 Fruit Tea Lemon Hanya Rp 59.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×