kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tarik retribusi untuk perkebunan sawit, ini kata Gozco Plantations (GZCO)


Rabu, 08 Desember 2021 / 19:45 WIB
Pemerintah tarik retribusi untuk perkebunan sawit, ini kata Gozco Plantations (GZCO)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gozco Plantaations Tbk (GZCO) kini masih mempelajari lebih lanjut soal ketentuan retribusi daerah untuk perkebunan sawit.

Sekedar informasi, ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

“Untuk retribusi, kami juga mengusulkan dalam hal ini sudah disetujui retribusi baru yang berbasis pada perkebunan kelapa sawit yaitu retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers UU HKPD, Selasa (7/12).

Direktur Operasional GZCO Andre Vincent mengungkapkan, pihaknya masih menanti lebih jauh kejelasan soal ketentuan-ketentuan yang bakal termuat dalam regulasi ini.

Baca Juga: Penyerapan capex Gozco Plantations (GZCO) di semester I-2021 belum 50%, ini alasannya

Baca Juga: Pemda bakal tarik retribusi perkebunan sawit, ini penjelasan Sri Mulyani

Andrew melanjutkan, salah satu poin yang dinanti yakni struktur retribusi yang bakal dikenakan.

"Prinsipnya kami nurut ketentuan pemerintah, (tapi) masih dalam posisi menunggu kepastian regulasi dulu. Apakah seperti pajak ekspor, ada tier-tier sesuai harga atau bagaimana," kata Andrew kepada Kontan, Rabu (8/12).

Sri Mulyani menegaskan retribusi atas perkebunan kelapa sawit akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD. “Ini merupakan sumber yang akan diatur dalam PP bagi daerah-daerah yang selama ini menjadi pusat perkebunan kelapa sawit,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan implementasi atas retribusi perkebunan sawit akan diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD ditetapkan. Artinya, paling lambat pada akhir 2023 nanti, pengusaha sawit bakal dibebankan retribusi daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×