kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tetapkan HPP Gabah, Beras, dan HET Beras Terbaru, Ini Rinciannya


Rabu, 15 Maret 2023 / 22:33 WIB
Pemerintah Tetapkan HPP Gabah, Beras, dan HET Beras Terbaru, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Harga Eceran Tertinggi (HET): Pedagang beras di Pasar Kebayoran Lama Jakarta


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mengumumkan, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru.

Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo tentang penetapan HPP dan HET.

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Arief usai rapat bersama presiden di Istana Negara, Rabu (15/3).

Baca Juga: Bulog: Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras Tak Ganggu Proses Penyerapan CBP

Adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kg.

Lalu, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg.

Selanjutnya, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sedangkan mengenai penetapan HET Beras, Arief menjelaskan, HET dihitung berdasarkan zonasi.

Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi.

Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan.

Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Baca Juga: Bulog Bisa Beli Beras Sesuai Harga Pasar untuk Cadangan Beras Pemerintah

Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900 per kg, di Zona 2 Rp 11.500 per kg, dan di Zona 3 Rp 11.800 per kg.

Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900 per kg, di Zona 2 Rp 14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp 14.800 per kg.




TERBARU

[X]
×