kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan tanggal 11 November sebagai hari ritel nasional


Selasa, 12 November 2019 / 10:17 WIB
Pemerintah tetapkan tanggal 11 November sebagai hari ritel nasional
ILUSTRASI. Suasana pusat perbelanjaan Blok M Square


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan pada hari ini menetapkan setiap tanggal 11 November menjadi Hari Ritel Nasional. Hal ini mengacu pada usulan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang mengusulkan setiap tanggal 11 November dijadikan sebagai Hari Ritel Nasional (HRN).

Pasalnya, tanggal tersebut merupakan tanggal berdirinya Aprindo sebagai asosiasi yang membawahi perusahaan ritel.

Baca Juga: Erajaya Swasembada (ERAA) bisa berjaya di tengah pembasmian ponsel ilegal

Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan menyebut kontribusi ritel sampai kuartal III mencapai lebih dari 13% dan konsumsi 56,52% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain berperan terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor ritel juga berperan dalam pemasaran khususnya untuk penjualan produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah akan terus berupaya agar kebijakan yang diberikan berperan untuk keseimbangan, jaminan usaha, dan pertumbuhan untuk sektor ritel," ujarnya dalam Musyawarah Nasional VII Aprindo, Jakarta, Selasa (12/11)

Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo menyebut pada tanggal 11 November 2019 ini usia Aprindo sudah menginjak 25 tahun. Selama itu juga, asosiasi ritel ini membawahi dan memperjuangkan pertumbuhan ritel domestik untuk terus berkembang.

Baca Juga: Matahari Putra Prima (MPPA) membidik perbaikan profitabilitas hingga akhir tahun

"Kami kemarin baru berusia 25 tahun, berdiri pada tanggal 11 November 1994 dan berjalan perahu Aprindo ini. Kami ajukan setiap tanggal 11 November menjadi Hari Ritel Nasional," tambahnya.




TERBARU

[X]
×