kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Tinggalkan Pendanaan Bilateral


Kamis, 16 Oktober 2008 / 11:55 WIB
Pemerintah Tinggalkan Pendanaan Bilateral
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Hikmah Yanti |

JAKARTA. Krisis finansial global membuat setiap negara fokus pada kepentingan masing-masing. Karenanya, pemerintah tidak lagi mengandalkan pinjaman bilateral untuk pendanaan pembangunan nasional.  

"Sekarang ini semua negara tidak mungkin lagi memberikan bantuan pendanaan kepada negara lain. Semua masing-masing defensif," tutur Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Menneg PPN) Paskah Suzetta di Jakarta, Kamis (16/10).

Tidak hanya itu, pemerintah juga sama sekali tidak akan melibatkan International Monetary Fund (IMF) dalam program pembangunan nasional, terutama infrastruktur listrik dan air. "Memang kita tidak membutuhkan dukungan IMF karena ini murni program proyek RAPBN," kata Paskah.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah akan mengupayakan pendanaan dari lembaga multilateral seperti World Bank dan Islamic Development Bank (IDB). Paskah menjelaskan, sebagai indikasi awal, World Bank akan mengucurkan dana sebesar US$ 2 miliar dari US$ 5 miliar yang dibutuhkan APBN.

"Nanti yang US$ 3 miliarnya kita upayakan World Bank koordinasi dengan lembaga multilateral lain. Tapi tentu kita harus ikut aktif dalam mendapatkan angka itu,” jelasnya.

Krisis global juga membuat perbankan menaikkan suku bunga mereka. Karena itu, Paskah bilang, pemerintah juga akan meninggalkan pinjaman dari instrumen perbankan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×