Reporter: Herlina KD | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kisruh daging sapi impor ilegal segera menemukan titik cerah. Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan daging impor ilegal itu akan dikembalikan ke negara asal atawa direkspor. Namun, belum jelas kapan pelaksanaan reekspor tersebut.
Sekadar mengingatkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menahan 62 kontainer daging sapi impor pada akhir Januari lalu di Pelabuhan Tanjung Priok. Setiap kontainer berisi sekitar 20 ton daging sapi beku. Dari seluruh kontainer itu, 51 di antaranya tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP). "Daging yang tidak memiliki SPP akan kami kembali ke negara asal, seperti Australia dan Selandia Baru," ujar Prabowo, Kamis (3/3).
Untuk reekspor itu akan dilakukan oleh importirnya masing-masing. Tercatat ada empat perusahaan yang terlibat. Sayangnya, Prabowo menolak menyebutkan nama perusahaan itu. "Yang pasti, Bea Cukai akan memilah-milah daging itu sehingga bisa dikembalikan sesuai dengan negara asal," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News