Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan gas bumi. Ini sekaligus sebagai upaya mempercepat konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG),
Untuk mendukung program konversi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat segera merilis Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan SPBU yang berada di wilayah dekat dengan infrastruktur atau wilayah kerja gas, wajib membangun dispenser gas.
Gas untuk SPBU tersebut bisa disalurkan melalui pipa gas atau lewat mobile refueling unit (MRU).
"Tidak harus ada jalur pipa gasnya, tapi ada gas di sana. Kan bisa online lewat pipa, bisa juga lewat MRU ini," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja di MRU PGN Monas, Jakarta, Senin (13/3).
Wiratmaja mengatakan, dalam Permen tersebut nantinya akan diatur margin bagi pengusaha SPBU yang membangun dispenser gas. Saat ini, pemerintah tengah menghitung margin yang tepat agar pembangunan dispenser gas bisa ekonomis bagi pengusaha SPBU. Pasalnya, investasi untuk pembangunan dispenser gas ditanggung oleh pengusaha SPBU. "Makanya sedang dihitung yang bagus," imbuh Wiratmaja.
Kewajiban pembangunan dispenser gas di SPBU menjadi langkah pemerintah di tengah lesunya pembangunan SPBG. Untuk tahun ini saja, tidak ada SPBG yang dibangun oleh pemerintah dan pihak swasta.
"Makanya kami dorong swasta yang membangun. Gasnya kami siapkan melalui kerjasama Pertamina dan PGN," kata Wiratmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News