kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemkab Siak dan PTPN V capai kesepakatan pembayaran prefinancing Rp 33,2 miliar


Selasa, 22 September 2020 / 20:13 WIB
Pemkab Siak dan PTPN V capai kesepakatan pembayaran prefinancing Rp 33,2 miliar
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian pembayaran prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemkab Siak di Pekanbaru, Riau, Selasa (22/9)


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Siak sepakat untuk melakukan pembayaran prefinancing atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).

Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (22/9).

Kesepakatan pembayaran tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan kesepakatan pembayaran biaya dari Pemerintah Kabupaten Siak ke PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.

Baca Juga: PTPN V menggelontorkan anggaran Rp 4,9 miliar untuk protokol kesehatan di lapangan

Jatmiko menjelaskan tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.

Dia berharap buah manis proses panjang kesepakatan tersebut dapat terus meningkat hubungan baik antara PTPN selaku perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet terbesar di Riau dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Semoga dengan adanya kesepakatan ini menambah eratnya hubungan baik antara PTPN V dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Kemudian, sinergi yang telah terjalin selama ini dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat terus terjalin dan berkelanjutan," imbuh Jatmiko.

Sementara itu, Bupati Siak Alfedri menambahkan, kesepakatan ini menjadi sejarah karena proses pembahasan yang panjang antara Perseroan dengan pemerintah Siak sebelum kemudian selesai dengan bantuan mediasi kejaksaan sebagai jaksa negara.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×