kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemprov DKI Sesuaikan Pajak Bahan Bakar, Begini Respon Shell


Rabu, 31 Januari 2024 / 19:42 WIB
Pemprov DKI Sesuaikan Pajak Bahan Bakar, Begini Respon Shell
ILUSTRASI. SPBU Shell?di kawasan Cikini, Jakarta?Pusat, Selasa (1/11/2022). Shell Indonesia menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per Selasa, 1 November 2022, yakni Shell Super, Shell V-Power, dan Shell V-Power Nitro+. Untuk Shell Super yang setara produk milik Pertamina yakni Pertamax tercatat turun dari yang sebelumnya Rp 14.150 per liter menjadi Rp 13.550 per liter. Kemudian untuk produk Shell V-Power turun dari yang sebelumnya Rp 14.840 per liter menjadi Rp 14.120 per liter. Lalu, BBM Shell V Power Nitro turun dari yang sebelumnya Rp 15.230 per liter menjadi Rp 14.560 per liter. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Shell Indonesia buka suara soal implementasi tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

VP Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea menjelaskan, pihaknya turut mencermati ketentuan soal pajak dan retribusi daerah termasuk PBBKB.

Baca Juga: Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Bisa Pengaruhi Operasional Bisnis SPBU

"Kami juga berkonsultasi dengan seluruh instansi terkait dan bekerja sama demi kepastian implementasi peraturan daerah tersebut," kata Susi kepada Kontan, Rabu (31/1).

Susi menjelaskan, mengenai dampak penyesuaian PBBKB kepada harga jual bahan bakar minyak (BBM), pihaknya senantiasa melakukan penyesuaian secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah pajak pemerintah.

"Penyesuaian harga BBM yang kami lakukan senantiasa sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku," imbuh Susi.

Baca Juga: Pertamina Sebut Kenaikan Pajak BBM di DKI Akan Ungkit Harga BBM Non-Subsidi

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×