kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pertamina Sebut Kenaikan Pajak BBM di DKI Akan Ungkit Harga BBM Non-Subsidi


Selasa, 30 Januari 2024 / 19:20 WIB
Pertamina Sebut Kenaikan Pajak BBM di DKI Akan Ungkit Harga BBM Non-Subsidi
ILUSTRASI. Pengendara motor mengisi bbm subsidi di spbu Pertamina Jakarta, Selasa (9/1/2024).Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Akan Ungkit Harga BBM Non-Subsidi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pertamina mengakui pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10% dari sebelumnya 5% akan berimbas pada harga BBM non-subsidi. 

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). 

“Sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/1).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Berpotensi Kerek Harga BBM

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan harga BBM non subsidi akan naik karena masih menunggu kepastian dari regulator. 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, menetapkan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. 

Baca Juga: Tak Cuma Pertamax, Ini Daftar Harga BBM Pertamina yang Turun Awal Bulan Ini

Untuk jenis bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga. 

Nantinya penyedia BBKB, dalam hal ini produsen atau imporbitr bahan bakar  akan mengenakan pajak ini kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×