Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pertamina mengakui pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10% dari sebelumnya 5% akan berimbas pada harga BBM non-subsidi.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/1).
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Berpotensi Kerek Harga BBM
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan harga BBM non subsidi akan naik karena masih menunggu kepastian dari regulator.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, menetapkan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Tak Cuma Pertamax, Ini Daftar Harga BBM Pertamina yang Turun Awal Bulan Ini
Untuk jenis bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga.
Nantinya penyedia BBKB, dalam hal ini produsen atau imporbitr bahan bakar akan mengenakan pajak ini kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News