kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.801   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.144   12,37   1,09%
  • LQ45 828   6,68   0,81%
  • ISSI 288   3,86   1,36%
  • IDX30 431   4,30   1,01%
  • IDXHIDIV20 516   3,30   0,64%
  • IDX80 128   1,29   1,02%
  • IDXV30 140   0,93   0,67%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

Penambahan golongan minol, ini kata pengusaha


Minggu, 17 Juli 2016 / 21:37 WIB
Penambahan golongan minol, ini kata pengusaha


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Dengan adanya pembagian kluster, maka pembahasan DIM tidak harus menumpuk terhadap satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebuntuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.

Setidaknya, ada dua hal yang masih menjadi bahan perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol ini. "Soal perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi.

Menurut Arwani, pendekatan yang dilakukan oleh DPR dalam pembentukan RUU tentang Minuman beralkohol ini adalah larangan dengan pengecualian. Sehingga, aturan ini tidak akan merugikan terhadap industri yang telah berkembang saat ini.

Dalam draf RUU yang diusung DPR, peredaran Minuman Beralkohol masih tetap dapat berjalan namun dengan persyaratan yang ketat. Tempat-tempat wisata yang telah memiliki izin, serta ritual keagamaan yang menggunakan unsur Minuman Beralkohol tetap dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×