kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penangguhan L/C tambang berlaku hingga enam bulan


Jumat, 24 April 2015 / 19:59 WIB
Penangguhan L/C tambang berlaku hingga enam bulan
ILUSTRASI. Yuk simak apa saja kesalahan yang mungkin Anda lakukan saat menyalakan lilin aroma terapi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah memberikan pertimbangan penangguhan kewajiban penerapan pembayaran letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor kepada sejumlah perusahaan besar, misalnya saja PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.

Tapi, regulator di sektor pertambangan belum dapat memastikan kapan kedua perusahaan akan menerapkan L/C. Pemerintah hanya memberikan jangka rekomendasi penangguhan kewajiban penerapan L/C selama enam bulan ke depan.

"Freeport dan Vale sudah kami berikan pertimbangan penangguhan L/C, masa berlakunya selama enam bukan dan nanti akan evaluasi lagi. Kalau mereka belum serius untuk beralih dari cara pembayaran lain ke L/C, kami tidak akan melanjutkan pemberian pertimbangan penangguhan L/C," kata R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (24/4).

Meskipun telah memberikan pertimbangan penangguhan L/C kepada Vale dan Freeport, Sukhyar belum bisa memastikan kapan kedua tambang raksasa tersebut siap menerapkan L/C untuk seluruh kegiatan ekspornya

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/2015 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mensyaratkan adanya kesanggupan perusahaan untuk menggunakan L/C dalam waktu yang ditentukan.

"Kami belum tahu, kapan Freeport dan Vale sanggup menggunakan L/C untuk seluruh ekspornya," kata Sukhyar.

Sebelumnya, Freeport dan Vale menyatakan meminta pengecualian penggunaan L/C dengan alasan telah secara rutin melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia maupun pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, pemberian penangguhan tanpa adanya kejelasan kesiapan Freeport dan Vale untuk menerapkan L/C mencerminkan sikap pemerintah yang setengah hati dalam menjalankan peraturan. Padahal, sejumlah perusahaan kecil pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) sudah menerapkan L/C dalam kegiatan ekspor.

"Pemerintah masih kurang tegas, sehingga selalu mengalah pada keinginan perusahaan tambang besar, seharusnya kesanggupan memenuhi ketentuan L/C tetap menjadi persyaratan untuk dapat penangguhan," ujar Ladjiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×