kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekspor dilarang, banyak lahan tambang ditinggal


Rabu, 25 Maret 2015 / 10:02 WIB
Ekspor dilarang, banyak lahan tambang ditinggal
ILUSTRASI. Coupon The Spike Volleyball Story Oktober 2023 Terbaru, Lengkap dengan Cara Klaim


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata areal tambang terlantar yang telah ditinggalkan izin usaha pertambangan (IUP). Upaya ini dilakukan demi meminimalkan lahan-lahan eks tambang yang belum direklamasi perusahaan tambang. 

Tahap awal, pemerintah akan memetakan areal tambang yang mangkrak di empat provinsi.  Yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014 membuat banyak perusahaan tak melanjutkan kegiatan operasi. "Kami sudah lakukan koordinasi dengan masing-masing provinsi untuk memetakan areal tambang yang ditinggalkan perusahaan," kata dia, Selasa (24/3).

Keempat provinsi itu dipilih lantaran, pemerintah daerah  telah menerbitkan banyak IUP untuk komoditas tertentu. Misalnya, di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau yang memiliki banyak cadangan bauksit.

Kemudian, Sulawesi Tenggara yang memiliki potensi tambang komoditas nikel, serta Bangka Belitung yang menghasilkan timah. Bambang bilang, banyak IUP yang sengaja meninggalkan areal tambang tanpa reklamasi setelah tak bisa berproduksi lagi karena larangan ekspor mineral mentah. Namun, ia belum bisa memproyeksikan potensi luasan areal yang rusak karena tidak dilakukannya reklamasi tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×