kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak ada pengecualian L/C pada eksportir tambang


Selasa, 07 April 2015 / 17:21 WIB
Tidak ada pengecualian L/C pada eksportir tambang


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan tetap memberlakukan kewajiban penerapan letter of credit (L/C) kepada seluruh perusahaan tambang. Sehingga, pemerintah tidak akan memberikan pengecualian kepada perusahaan tertentu.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan dan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/2015 hanya memberikan penangguhan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kontrak hingga jangka waktu berakhir.

Selanjutnya ketika kontrak berakhir, perusahaan tersebut harus mau menggunakan metode L/C untuk setiap kegiatan ekspornya.

"Perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia harus mampu meyakinkan buyer-nya untuk beralih ke L/C," kata Sujatmiko, Selasa (7/4).

Dia menambahkan, permendag tersebut juga tidak mengatur pemberian pengecualian ke perusahaan untuk dapat menghindari L/C. "Tetap wajib, jadi sekarang ibaratnya masa tunggu bagi perusahaan untuk beralih ke L/C. Misalnya satu tahun ke depan, seluruh ekspornya sudah pakai L/C," jelas dia.

Sujatmiko bilang, Kementerian ESDM siap mengakomodasi para perusahaan yang berkeberatan untuk menggunakan L/C saat ini. Pihaknya siap memberikan pertimbangan ke Kementerian Perdagangan agar penerapan L/C bagi perusahaan dapat ditangguhkan.

"Proses pemberian pertimbangan ke perusahaan juga tidak akan lama, yang penting mereka bisa menunjukkan kapan kontraknya berakhir, ada kesanggupan perusahaan untuk beralih ke L/C," jelas Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×