kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pencabutan 585 Izin Usaha Pertambangan Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri ESDM


Kamis, 21 Maret 2024 / 06:30 WIB
Pencabutan 585 Izin Usaha Pertambangan Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri ESDM
ILUSTRASI. Kementerian Investasi membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (minerba).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (minerba).

Arifin menuturkan, per 14 Maret 2023 ada 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh BPKM yang terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara. Kendati sudah dibatalkan pencabutannya, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba yaitu di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI)

"Sisa sebanyak 4 IUP masih proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Arifin dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR, Selasa (19/3).

Baca Juga: ESDM: Kementerian Investasi/BKPM Batalkan Pencabutan 585 IUP

Ia menambahkan, data pencabutan IUP didasarkan hasil rekap email dari BKPM yang disalurkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Menurut catatan KONTAN, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.

"Namun, pemerintah masih tetap memberi ruang untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup," ujar Arifin.

Baca Juga: 2.078 IUP Perusahan Tambang Dicabut, Ini Sebabnya Menurut Kementerian ESDM

Sementara itu, dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan hanya dilakukan kepada 2.051 IUP yang terdiri atas 1749 IUP Mineral dan 302 IUP batubara sebagaimana SK Pencabutan.

Adapun, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh lantaran otonomi khusus dan 12 IUP bantuan karena wewenang gubernur. Selanjutnya, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP telah dicabut 2 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×