kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

ESDM: Kementerian Investasi/BKPM Batalkan Pencabutan 585 IUP


Rabu, 20 Maret 2024 / 15:38 WIB
ESDM: Kementerian Investasi/BKPM Batalkan Pencabutan 585 IUP
ILUSTRASI. ada 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh BPKM, terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (minerba).

Arifin menuturkan, per 14 Maret 2023 ada 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh BPKM yang terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara. Kendati sudah dibatalkan pencabutannya, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba yaitu di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI)

"Sisa sebanyak 4 IUP masih proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Arifin dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR, Selasa (19/3).

Ia menambahkan, data pencabutan IUP didasarkan hasil rekap email dari BKPM yang disalurkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Baca Juga: 2.078 IUP Perusahan Tambang Dicabut, Ini Sebabnya Menurut Kementerian ESDM

Menurut catatan KONTAN, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.

"Namun, pemerintah masih tetap memberi ruang untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup," ujar Arifin.

Sementara itu, dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan hanya dilakukan kepada 2.051 IUP yang terdiri atas 1749 IUP Mineral dan 302 IUP batubara sebagaimana SK Pencabutan.

Adapun, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh lantaran otonomi khusus dan 12 IUP bantuan karena wewenang gubernur. Selanjutnya, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP telah dicabut 2 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×