kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pendaftaran kapal lewat online di 190 pelabuhan


Kamis, 10 Maret 2016 / 18:15 WIB
Pendaftaran kapal lewat online di 190 pelabuhan


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menerapkan pendaftaran kapal secara daring atau "online" di 190 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam "press background" di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tengah mengejar pengembangan sistem pendaftaran secara online seiring dengan Inaportnet atau sistem layanan tunggal berbasis internet.

"Dengan memanfaatkan teknologi informas, kita terapkan sistem 'online', agar memberikan keterbukaan info dan lebih transparan," katanya.

Dia menyebutkan saat ini pelabuhan yang sudah bisa malayani sistem online, sebanyak 44 pelabuhan, seperti Pelabuhan Batam (kelas I), Pelabuhan Tanjung Perak (Kelas Utama), Pelabuhan Luwuk (V).

Umar menambahkan dengan adanya sistem pendaftaran kapal "online", proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja walaupun proses "approval" (penerimaan) saat jam kerja, memudahkan pencarian data karena master data kapal yang terpusat, memudahkan dalam memonitor pandaftaran kapal di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT-UPT).

"Tersedianya data kapal yang 'up to date' dan valid secara 'real time' dan dapat sebagai sumber tunggal data kapal Indonesia, sehingga bisa digunakan kementerian lain atau Indonesia National Single Window (INSW)," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sugeng Wibowo menyebutkan saat uni sudah 50 kapal yang sudah mendaftar secara online, 20 di antaranya kapal penangkap ikan.

Jika dihitung secara total, baik online maupun tidak, saat ini sudah terdaftar 43.000 kapal dengan ukuran tujuh GT ke atas dan 18.000 kapal di antaranya penangkap ikan.

"Kita akan kejar terus sistem online ini, baik sosialisasi maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM)," katanya.

Termasuk, lanjut dia, akan didorong juga Pelabuhan Sunda Kelapa untuk menerapkan sistem pendaftaran kapal online.

"Bulan ini akan kita kejar 10 pelabuhan," katanya.

Pendaftaran kapal secara online tersebut prosesnya satu hingga tiga hari dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dokumen lengkap.

"Lama pendaftaran juga mempertimbangkan keselamatan pelayaran karena kalau hanya cepat takutnya nanti membahayakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×