kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Pendapat APLN terhadap aturan properti asing


Jumat, 11 September 2015 / 14:52 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan segera menyelesaikan aturan tentang kepemilikan warga asing (WNA) atas properti di Indonesia. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menilai, aturan ini memiliki daya tarik bagi orang asing yang ingin memiliki properti. Daya tariknya adalah harga properti di Indonesia lebih murah ketimbang di negara tetangga.

Tapi, ada yang tidak menarik bagi orang asing, yakni adanya PPN, BPHTB, PPh 22 barang sangat mewah, dan PPnBM, dan jangka waktu kepemilikan. Misalnya, saat ini jangka waktu WNA hanya bisa membeli yang atas hak pakai dengan jangka waktunya 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

"Dari sisi jangka waktu ini mungkin bisa tidak menarik buat WNA membeli properti di Indonesia," kata F. Justini Omas, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, kepada KONTAN, kemarin.

Namun, perusahaan berkode saham APLN di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menyiapkan sejumlah properti untuk kelas menengah. Saat ini, proyek yang high end apartemen dari anak Agung Podomoro Land hanya The Pakubuwono Spring dengan harga belum mencapai Rp 10 miliar per unit. Sasaran orang asing yang ingin memiliki properti adalah mereka yang bekerja atau ingin investasi disini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×