kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendelegasian Sejumlah Wewenang dan Izin Pertambangan ke Daerah Tuai Respons Positif


Jumat, 22 April 2022 / 19:52 WIB
Pendelegasian Sejumlah Wewenang dan Izin Pertambangan ke Daerah Tuai Respons Positif
ILUSTRASI. Sebuah truk membongkar muat batubara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengalihkan sejumlah kewenangan dan izin sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke pemerintah daerah. 

Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 11 April 2022 lalu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan, sejumlah kewenangan yang didelegasikan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha serta Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha. 

Adapun, pemberian izin meliputi sejumlah poin antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Izin Pertambangan yang Dialihkan ke Pemda

Sugeng bilang, peralihan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dari yang ada selama ini. Terlebih, sejauh ini ada cukup banyak izin yang tengah diurus oleh Pemerintah Pusat.

"Saat ini izin yang ada di kami khusus untuk mineral saja yang aktif 4000-an. Itu masih ada yang belum terdaftar lagi di sistem kami, sekitar total ada 6000-an," ungkap Sugeng dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai, kebijakan pendelegasian sejumlah izin dan wewenang yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 menjamin adanya kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, terutama untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Di sisi lain, kebijakan ini, menurut Rizal, juga bisa sangat meringankan beban kerja Kementerian ESDM di tengah kurang sumber daya manusia untuk mengelola kewenangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. 

Rizal bilang, umumnya skala bisnis dari pertambangan jenis ini sangat bervariasi di daerah. Skalanya membentang dari skala besar sampai skala mikro dengan luas lahan ribuan hektar sampai di bawah 1 ha.

“Bagi pengusaha skala mikro tentu akan sangat menyulitkan dan memberatkan apabila semua harus diurus ke pusat. Mereka tidak dilengkapi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id (22/4).

Baca Juga: Ada Regulasi Baru PNBP Batubara, Potensi Tambahan Penerimaan Negara Rp 4 Triliun

Rizal memberi catatan, pendelegasian ini harus dijalankan sebaik-baiknya agar tujuan negara bisa tercapai, yaitu adanya peningkatan pendapatan negara, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pembangunan dan bisnis serta jaminan perlindungan terhadap lingkungan.

Rekomendasi Perhapi, Kementerian ESDM harus segera melakukan koordinasi dalam hal pelimpahan kewenangan ini dengan pemerintah provinsi agar transisi dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, pelaku usaha tidak dirugikan.

“Misalnya apabila ada izin yang sudah masuk ke Ditjen Minerba harus diproses segera, tidak dikembalikan ke provinsi karena akan memulai dari nol lagi apabila diserahkan ke provinsi. Setelah infrastruktur dan sumber daya di provinsi siap baru diserahkan semua kewenangan dimaksud ke provinsi,” tutur Rizal.

Rekomendasi Perhapi lainnya,  pemerintah perlu memastikan infrastruktur IT dan sumber daya yang mengelolanya memadai untuk menunjang pertukaran informasi antara Kementerian ESDM dengan pemerintah provinsi. Perhapi menilai, pengadaan infrastruktur harus segera diadakan baik melalui mekanisme APBN dan/atau APBD perubahan demi menunjang pelaksanaan Perpres 55 Tahun 2022. 

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif  Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan, IMA mendukung penuh kebijakan pendelegasian sejumlah kewenangan dan izin sektor pertambangan yang diatur dalam Perpres 55 Tahun 2022.

“Jika dipusatkan di ESDM akan terjadi penumpukan perijinan dari mineral batuan non logam, yang memperlambat  perizinan IUP mineral batuan non logam,” tutur Djoko kepada Kontan.co.id (21/4).

Harapan IMA, pendelegasian perizinan ke daerah akan meningkatkan kemudahan berusaha di bidang pertambangan mineral batuan non logam. Djoko berpendapat, pendelegasian ini memperpendek mata rantai birokrasi, sehingga menguntungkan pelaku usaha. 

Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Kalsel Perintahkan Pemanggilan Paksa Mardani H Maming

Meski begitu, ia juga tidak menampik bahwa kebijakan ini juga hadir dengan risiko  munculnya korupsi. 

“Harus ada kontrol dari pusat, sesuai dengan maraknya korupsi di daerah sehubungan dengan perizinan,” tutur Rizal.

Selain itu, Rizal juga mencermati kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi pengawasan di tingkat  pemerintah daerah. 

“Sehingga pengajuan sebelum 11 April 2022 akan dilayani oleh Pusat, di pusat masalah biaya perijinan  akan tinggi, karena pemohon izin harus datang ke Minerba, sehingga biaya untuk perjalanan dan penginapan sangat mahal,” imbuh Djoko.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam masa transisi ini maka sejumlah dokumen perizinan yang sudah masuk ke pemerintah pusat akan dirampungkan hingga batas waktu tertentu. Nantinya, untuk dokumen perizinan yang belum tuntas hingga batas waktu tertentu akan dialihkan ke daerah.

"Hal-hal seperti ini sedang kami atur dan mohon bersabar, sekali lagi tidak ada niat untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat transisi berjalan mulus sesuai hakekat dan tujuannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×