kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penebaran Benih Terlambat Karena Alasan Teknis


Senin, 19 April 2010 / 06:42 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Corporate Communication CP Prima, George H. Basoeki tidak membantah terjadinya keterlambatan penebaran benih di petak tambak PT Aruna Wijaya Sakti (AWS, eks Dipasena Citra Darmaja) di Lampung .

Namun, ia menyanggah alasan dari keterlambantan penyebaran benih. Menurutnya, keterlambatan penebaran benih tersebut bukan karena kesulitan pembiayaan dari perusahaannya tapi karena alasan teknis. “Itu karena teknis, bukan pendanaan,” kata George saat dihubungi KONTAN.

George bilang, tebar benih sudah dilakukan sejak Desember dan Januari itu. Sementara tebar benih yang mengalami keterlambatan masih sesuai dengan rencana kerja perusahaan. Sayang, George tidak mau menyebutkan sejauh mana keterlambatan penebaran benih tersebut.

Menurutnya, perusahaanya sudah memiliki perencanaan untuk produksi udang tersebut dan masih sesuai dengan rencana kerjanya. “Masih sesuai dengan shcedule, dan mereka (petambak) itu sudah tahu,” kata George.

Asal tahu saja, ratusan petak tambak PT Aruna Wijaya Sakti (AWS, eks Dipasena Citra Darmaja) di Lampung belum juga beroperasi setelah panen bulan Januari lalu. Dari 1806 petak tambak yang ada di Blok II dan II kampung Utama Dipasena hampir separuh tidak beroperasi. Petambak sudah berusaha mendapatkan informasi dari manajemen dari PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima), namun informasi kepastian tebar benih baru tidak kunjung didapat. Padahal, petambak mengaku harus menganggung biaya operasional yang dipinjam dari bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×