kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penerapan Cukai MBDK Berdampak ke Pengusaha, SNI Jadi Solusi?


Selasa, 02 Juli 2024 / 14:10 WIB
Penerapan Cukai MBDK Berdampak ke Pengusaha, SNI Jadi Solusi?
ILUSTRASI. Penerapan cukai MBDK dengan tujuan mengurangi konsumsi gula akan berdampak kurang baik ke pengusaha industri kecil dan UMKM.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Penerapan cukai untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan tujuan mengurangi konsumsi gula akan berdampak kurang baik ke pengusaha industri kecil dan UMKM. Pasalnya, pengenaan cukai tersebut dinilai bisa mengurangi pendapatan usaha.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyebutkan apabila cukai ditetapkan sebesar Rp1.771/liter, maka potensi kenaikan harga produk mencapai 6%-15%.

Ia menjelaskan, 60%-70% penjualan produk minuman dilakukan melalui saluran pasar tradisional, seperti pedagang kecil dan warung. Sementara, produk minuman berkontribusi sekitar 40% dari keuntungan para pedagang tersebut. 

Oleh karenanya, penerapan cukai akan menaikkan harga produk dan berdampak mengurangi pendapatan pedagang kecil sehingga berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Batam

"Kami juga sudah melakukan sedikit analisis, untuk elastisitas harga kalau kita menaikkan atau mengenakan cukai kepada minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi dampak ke industri terutama UMKM dan IKM cukup berdampak. Sementara untuk dampak yang besar untuk industri besar bisa dengan cepat melakukan adaptasi," kata Putu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (2/7).

Dari sisi industri, Kemenperin bakal menerapkan aturan Standar Nasional Indonesia atau SNI dengan tujuan membatasi konsumsi gula masyarakat. Ia berpendapat bahwa Kemenperin telah berpengalaman dalam mengendalikan bahan pangan lewat aturan SNI.

"Kami khawatir cukai MBDK itu tidak seefektif SNI. Kami akan menindaklanjuti regulasi ini dengan penerbitan SNI pengendalian konsumsi gula dari sisi industri kalau sudah ditetapkan," ucapnya.

"Kenapa kami memilih SNI, karena kalau SNI ini harus ditaati oleh industri dan lembaga usaha yang melakukan kegiatan usaha. Kalau melanggar itu dia pidana 5 tahun penjara sampai Rp 30 miliar sanksinya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto menjelaskan bahwa dalam menekan konsumsi gula di masyarakat tidak hanya diperlukan kebijakan fiskal.

"Bauran Kebijakan fiskal dan non fiskal sangat perlu untuk meningkatkan efektivitas dalam pengendalian GGL (Garam, Gula, Lemak) yang dilakukan pemerintah," kata Iyan.

Lebih lanjut, Iyan mengungkapkan saat ini penerapan cukai MBDK masih dalam proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP).

"Saat ini proses untuk beberapa (cukai) termasuk plastik dan MBDK sudah berproses, sudah disampaikan ke DPR, juga penyusunan RPP sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis Barang Kena Cukai baru," tutupnya.

Baca Juga: Menilik Dampak Isu Kesehatan Terhadap Kinerja Industri Minuman Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×