kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan negara dari sektor hulu migas diperkirakan terpangkas 59,47%


Kamis, 18 Juni 2020 / 20:08 WIB
Penerimaan negara dari sektor hulu migas diperkirakan terpangkas 59,47%
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan penerimaan negara sektor hulu migas tahun ini berpotensi terpangkas hingga 59,47%.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, semula dalam target APBN 2020, penerimaan negara dari hulu migas dipatok senilai US$ 14,46 miliar. Penetapan target tersebut dengan asumsi harga minyak sebesar US$ 63 per barel.

Baca Juga: Lifting gas turun, SKK Migas: Dampak Covid-19 dan serapan PLN yang rendah

"Penerimaan negara untuk outlook 2020 menjadi US$ 5,86 miliar," kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, Kamis (18/6).

Dwi menjelaskan, per Mei 2020 realisasi penerimaan negara baru mencapai US$ 4,10 miliar. Penurunan harga minyak yang hingga menjadi US$ 38 per barel membuat potensi penerimaan negara yang bisa diterima terpangkas sebesar US$ 4,95 miliar.

Lalu, dampak covid-19 membuat penerimaan negara kembali terpangkas sebesar US$ 2,97 miliar. Selanjutnya, langkah implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU bagi sektor industri khusus membua penerimaan negara terpangkas sekitar US$ 0,68 miliar.

Seperti diketahui dalam upaya mengimplementasikan harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU bagi tujuh sektor industri dalam Permen ESDM 8/2020 serta Kepmen ESDM 89/2020 untuk harga gas, pemerintah memastikan tidak akan memangkas bagian KKKS. Melainkan bagian negara yang akan dikorbankan.

Baca Juga: Realisasi lifting migas anjlok, SKK Migas pasang target realistis untuk tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×