Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan, serapan gas pipa ke industri hilir pada Mei 2020 tercatat rendah.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bilang, ini sebagai dampak pandemi corona (Covid-19) dan transisi implementasi harga gas US$ 6 per million british thermal units (MMBTU) bagi sektor industri.
"Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM," ungkap Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Asal tahu saja, realisasi lifting di bulan Mei 2020 mencapai 5.253 Million Standard Cubic Feet per Day (MMscfd) atau 10.45% lebih rendah dibandingkan realisasi lifting/salur gas pada triwulan pertama 2020 yang mencapai 5.866 MMscfd. Sedangkan jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting/salur gas di bulan Mei 2020 hanya mencapai 79%.
Baca Juga: IPA: Insentif hulu migas harus bisa menaikkan minat investasi
Dwi melanjutkan, berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo.
Ia menuturkan, penurunan serapan kargo di pasar domestik akibat ketidakmampuan PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri untuk menyerap.
"Mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan resiko harga yang fluktuatif saat ini," jelas Dwi.
Dwi tak menampik penurunan serapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi Covid-19.
Ia menjelaskan, banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri.
Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial dan perkantoran selama Covid-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN.
Di sisi lain, Dwi memastikan pihaknya terus berupaya mendukung implementasi harga gas untuk sektor industri dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.
Dwi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Baca Juga: Soal insentif hulu migas, SKK Migas: Penundaan setoran dana ASR diputuskan pekan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News