CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur, Ini Penjelasan Menaker


Kamis, 21 November 2024 / 05:02 WIB
Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur, Ini Penjelasan Menaker
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2025 dipastikan diundur dari jadwal semestinya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2025 dipastikan diundur dari jadwal semestinya. 

Hal itu disampaikan Yassierli usai melaksanakan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" ujar Yassierli. 

Ia juga membenarkan jika penetapan UMP menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. 

Sehingga menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November. 

Baca Juga: Ini Bocoran UMP 2025 dari Menaker: Bisa Membahagiakan Buruh

Sehingga jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan. 

Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025. 

Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan. 

"Ya enggak apa-apa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," tuturnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini Kemenaker juga belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan LKS Tripartit Nasional. Sehingga perlu dimaksimalkan untuk mencapai rumusan pengupahan yang adil. 

Yassierli pun menjelaskan alasan mengapa harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum. Menurutnya, karena nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 

Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun. Sehingga Yassierli nantinya akan meminta jadwal untuk bertemu Presiden terlebih dulu. 

Baca Juga: PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%, Apa Kabar UMP 2025?

"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli. 

"Pasti, minta jadwal pasti. Memang tadi, kita juga kan tidak (berada) di tahun yang biasa ya. Karena ada (putusan) MK (soal penyesuaian upah minimun)," tambahnya. 
 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×