Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penentuan UMP pakai formula yang sudah dipahami
Di sisi lain, Menaker Yassierli mengakui bahwa pemerintah tidak punya cukup banyak waktu untuk melakukan kajian sebelum merumuskan besaran UMP 2025. Pasalnya, ada putusan MK yang mengamanatkan penyesuaian upah saat proses perumusan UMP 2025 berjalan dari daerah ke pusat.
Sehingga pemerintah mengambil sikap yang disebut Yassierli "langkah praktikal" dalam merumuskan UMP 2025 pasca putusan MK. Yakni menghitung UMP dengan rujukan dari formula yang saat ini sudah dipahami.
"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita enggak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ungkap Yassierli.
"Yang praktikal adalah kita mengambil, kita mengacu kepada formula yang teman-teman itu sudah paham," tegasnya.
Tonton: Bahas Aturan Upah, Pemerintah Timbang Putusan MK
Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak memberikan penjelasan lebih rinci soal formula yang sudah dipahami bersama itu. Yassierli, hanya menegaskan jika nantinya ada besaran nilai konstanta yang dijadikan salah satu poin penghitungan UMP maka ada kemungkinan bisa dinaikkan.
"Tinggal kalau di situ ada konstanta, konstantanya mungkin kita bisa perluas. Sehingga kita tidak lebih, nanti kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru nanti panjang lagi diskusinya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Ini Penyebabnya"
Selanjutnya: Adu Kuat RI vs Apple
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News