kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Pengajuan RKAB 2027 Dibuka, Pengamat Minta Tata Kelola Tambang Diperbaiki


Rabu, 14 Oktober 2026 / 06:30 WIB
Pengajuan RKAB 2027 Dibuka, Pengamat Minta Tata Kelola Tambang Diperbaiki
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tahun 2027.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tahun 2027 sejak Oktober hingga pertengahan November 2026. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai momen ini harus dimanfaatkan pemerintah secara optimal untuk membenahi tata kelola produksi pertambangan nasional.

Menurutnya, percepatan pengajuan RKAB tersebut penting agar penumpukan berkas evaluasi tidak kembali terjadi di penghujung tahun. Pemerintah diharapkan mampu menjaga efisiensi proses administrasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan ketat, sehingga iklim investasi di sektor minerba tetap terjaga aman dan kondusif bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Hadapi Aturan Deforestasi Uni Eropa, Indonesia Perkuat Sistem Data Sawit

"Kita punya banyak catatan tentang proses persetujuan RKAB selama ini, salah satunya adalah aspek kepastian, jadi pengajuan RKAB 2027 harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola produksi tambang," ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).

Bisman berpandangan, meski secara substansi teknis tidak memiliki perbedaan besar dari tahun sebelumnya, mekanisme jadwal evaluasi RKAB kali ini dituntut lebih sigap. 

Menurutnya, verifikasi dokumen pemohon yang di mulai sejak dini diharapkan dapat memangkas birokrasi, sehingga seluruh penetapan persetujuan kuota produksi dapat rampung tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan.

"Oleh karena itu periode pengajuan ditetapkan Oktober hingga pertengahan November 2026 tersebut harus segera dilakukan verifikasi sejak awal sehingga penetapan RKAB tidak menumpuk menjelang akhir tahun," terangnya.

Baca Juga: Pertamina Gandeng PAL Jaya Jajaki Limbah Minyak untuk Bahan Baku Biofuel

Lebih lanjut, Bisman menambahkan, guna mencegah keterlambatan penerbitan izin seperti pada RKAB 2026, pemerintah disarankan untuk segera menetapkan kriteria persetujuan secara transparan. 

"Pengawasan tetap harus ketat, tetapi proses administrasinya efisien. Jangan sampai pengendalian produksi justru menimbulkan ketidakpastian usaha dan mengganggu pasokan industri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×