kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat energi: Keekonomian proyek infrastruktur gas harus jadi prioritas


Senin, 28 Oktober 2019 / 23:09 WIB
Pengamat energi: Keekonomian proyek infrastruktur gas harus jadi prioritas
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengecekan di Metering Regulator Stasiun (MRS) salah satu pipa distribusi gas PGN di Hotel Sahid Bandar Lampung, Lampung, Selasa (31/7). Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan dan juga mendukung peningkatan sektor industri pariwisat


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Energi dari Reformer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pembangunan infrastruktur gas bumi masih terkendala oleh tingkat keekonomian proyek.

Akibatnya tidak banyak perusahaan yang mau terlibat dalam proyek gas bumi ini. Sejauh ini, hanya Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertagas yang mengambil peran tersebut.

"Pemerintah harus mendorong agar tingkat keekonomian proyek infrastruktur gas jadi prioritas. Selama ini masalah itu (tingkat keekonomian proyek pipa gas) menjadi salah satu penghambat pembangunan infrastruktur gas bumi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Baca Juga: Ekonom: Kebutuhan valas akhir tahun bisa meningkat hingga 3% - 5%

Komaidi menambahkan, salah satu tantangan pemanfaatan gas bumi di Indonesia adalah, infrastruktur. Terlebih sumber utama gas bumi sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur. 

Sementara pasar utama pengguna gas bumi berada di wilayah Indonesia Barat. Hal inilah yang kemudian membuat tingkat keekonomian proyek pipa gas menjadi berbeda untuk setiap lokasi.

"Banyaknya cadangan gas bumi di wilayah timur, sementara konsumen terbesar di bagian barat. Inilah yang membuat proyek energi menjadi tidak ekonomis," tambahnya.

Baca Juga: Masuk kuartal III 2019, lifting lima Blok Pertamina belum membaik

Untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi, Kementerian ESDM sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi.

Aturan yang diundangkan pada 20 September 2019 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Sesuai ketentuan yang baru, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang pertama. Pada aturan sebelumnya umur keekonomian proyek pipa hanya 15 tahun.

Terbitnya aturan baru tersebut untuk meningkatkan keekonomian fasilitas pipa dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian proyek yang wajar. Kalau lebih panjang jadi 30 tahun harga sewanya akan lebih murah. Intinya jadi lebih kompetitif.

Baca Juga: SKK Migas: Kerugian kasus-kasus pencurian minyak di Blok Rokan ditaksir US$ 1,5 juta

Perpanjangan umur keekonomian proyek pipa akan berpengaruh pada toll fee gas. Sementara biaya angkut gas merupakan salah satu komponen pembentuk harga gas. Hal ini sesuai Pasal 4 Permen 58/2017 yakni harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dan biaya niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×