kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Insentif royalti hilirisasi batubara di UU Cipta kerja berdampak positif


Rabu, 07 Oktober 2020 / 10:46 WIB
Pengamat: Insentif royalti hilirisasi batubara di UU Cipta kerja berdampak positif
ILUSTRASI. Tambang batubara. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law turut berdampak pada dunia usaha pertambangan batubara Indonesia. Sebab, produsen batubara dalam negeri berpeluang memperoleh insentif pembebasan royalti untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara.

Mengutip materi UU Cipta Kerja yang diterima Kontan, dalam pasal 39, beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun perubahannya yaitu UU No. 3 Tahun 2020.

Salah satu bentuk perubahannya adalah disisipkannya satu pasal baru yakni Pasal 128A di antara Pasal 128 dan 129.

Dalam ayat (1) Pasal 128A, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Kemudian, di ayat (2), perlakuan tertentu tersebut dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Adapun di ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait perlakuan tertentu tadi diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Apindo: Omnibus law merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pasal 128A tersebut merupakan pasal yang positif. Ini mengingat pengaturan terkait insentif bagi kegiatan peningkatan nilai tambah batubara belum terdapat dengan jelas baik di UU No. 4/2009 maupun UU No. 3/2020.

“Sejauh ini pengaturan insentif baru bicara soal mineral, sedangkan batubara belum diatur,” ujar Redi kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Selain itu, pemberian royalti 0% jelas dibutuhkan karena peningkatan nilai tambah batubara punya urgensi yang kuat untuk segera dilakukan. Pasalnya, selama ini Indonesia terkesan hanya mengeruk dan menjual batubara saja ke berbagai wilayah, termasuk ke luar negeri, tanpa ada pengolahan lebih lanjut.

Padahal, peningkatan nilai tambah batubara sangat erat kaitannya dengan ketahanan energi yang mana komoditas tersebut berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

“Kalau batubara bisa ditingkatkan nilai tambahnya, maka akan mengurangi degradasi sumber daya alam sekaligus memenuhi kebutuhan industri tertentu,” kata dia.

Insentif royalti tersebut juga terbilang adil bagi pelaku usaha karena biar bagaimanapun investasi di bidang peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara tentu tidak murah. Teknologi dan infrastrukturnya pun belum tentu bisa dipenuhi di dalam negeri. Ada juga risiko berupa belum tumbuhnya pasar produk-produk hilir batubara di Indonesia.

Baca Juga: Hipmi meminta aturan teknis omnibus law cepat dirilis



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×