kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Pengamat: Komisi Ojol 8% Tak Efektif Dongkrak Pendapatan Pengemudi


Rabu, 24 Juni 2026 / 18:47 WIB
Pengamat: Komisi Ojol 8% Tak Efektif Dongkrak Pendapatan Pengemudi
ILUSTRASI. Ojek Online Mengangkut Penumpang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan potongan komisi mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% dari sebelumnya 20% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dinilai tak serta-merta mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa manfaat kebijakan tersebut lebih bersifat populis dan manfaatnya hanya akan terbatas, khususnya jika jumlah pengemudi ojol terus bertambah tanpa adanya pembatasan.

"Kalau tidak dibatasi, ya tidak banyak pengaruhnya. Jalan keluar yang rasional dan memberi dampak positif luas seharusnya mengurangi jumlah pengemudi ojol secara bertahap," kata Djoko kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).

Karena itu, Djoko menilai pemerintah perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) yang terukur untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, termasuk melalui pengendalian jumlah mitra secara bertahap.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol Jadi 8%

"Misalnya dalam lima tahun ke depan berapa target pengurangan driver ojol," imbuhnya.

Lebih lanjut, Djoko menyoroti pemerintah seharusnya lebih fokus menciptakan lapangan kerja yang lebih layak dan produktif dibanding mendorong masyarakat bergantung pada pekerjaan sebagai mitra pengemudi.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pembatasan komisi dapat menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan aplikasi apabila berdampak pada kinerja keuangan mereka.

"Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Komisi 8% Ojol, Maxim Nilai Potongan yang Diterapkan 15% Paling Efisien

Diberitakan Kontan sebelumnya, platform ride-hailing Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan menerapkan komisi aplikator menjadi 8% untuk layanan transportasi roda dua, efektif per 1 Juli 2026.

Sementara itu, platform lainnya, Maxim Indonesia menyatakan masih dalam tahap diskusi secara internal sebelum mengikuti arahan Presiden Prabowo tersebut.

Sedangkan inDrive Indonesia mengaku menyambut regulasi baru tersebut sambil menunggu aturan turunan yang dapat memberikan gambaran lebih komprehensif, termasuk mengenai mekanisme komisi.

Baca Juga: Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×