kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.825   42,00   0,24%
  • IDX 6.339   -26,48   -0,42%
  • KOMPAS100 832   -2,90   -0,35%
  • LQ45 632   -2,25   -0,35%
  • ISSI 220   -0,83   -0,38%
  • IDX30 354   -1,27   -0,36%
  • IDXHIDIV20 432   -1,94   -0,45%
  • IDX80 95   -0,28   -0,30%
  • IDXV30 119   -0,49   -0,41%
  • IDXQ30 112   -0,34   -0,30%

GARDA Sambut Aturan Komisi Ojol 8%, Minta Regulasi Teknis Segera Diperjelas


Selasa, 11 Agustus 2026 / 08:55 WIB
Diperbarui Selasa, 11 Agustus 2026 / 09:42 WIB
GARDA Sambut Aturan Komisi Ojol 8%, Minta Regulasi Teknis Segera Diperjelas
ILUSTRASI. Mitra penengemudi ojek online menunggu penumpang di titik jemput kendaraan ojek online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menyambut kebijakan pemerintah yang membatasi komisi perusahaan aplikasi maksimal 8%.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kepastian pendapatan pengemudi ojek online (ojol).

Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang pengemudi ojol. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara utuh.

Baca Juga: Komisi Ojol 8% Berlaku, Grab vs Gojek, Siapa yang Sesuai Aturan?

“Kami menyambut dengan antusias hadirnya regulasi 8% karena bagi GARDA, ini adalah bukti bahwa aspirasi pengemudi ojek online didengar oleh negara,” ujar Raden Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan komisi maksimal 8% disebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

GARDA menilai aturan teknis perlu segera diperjelas agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan ruang tafsir. Beberapa aspek yang perlu diatur mencakup definisi komisi, objek potongan, biaya layanan, tarif, insentif, program promosi, hingga mekanisme algoritma aplikasi.

GARDA juga meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan audit kepatuhan perusahaan aplikasi. Selain itu, mekanisme pengaduan pengemudi serta sanksi bagi aplikator yang melanggar dinilai perlu diatur secara tegas.

Baca Juga: Pengamat: Komisi Ojol 8% Tak Efektif Dongkrak Pendapatan Pengemudi

“Kami tidak ingin 8% hanya menjadi angka yang terlihat sederhana, tetapi di belakangnya terdapat berbagai komponen biaya, program, skema tarif, atau mekanisme algoritma yang pada akhirnya membuat pendapatan bersih pengemudi tidak mengalami perbaikan,” tegas Igun.

GARDA menilai kebijakan batas komisi 8% merupakan fondasi awal untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil.

Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal implementasi aturan bersama pemerintah agar kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×