kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Sebut Penyaluran BBM Subsidi Kerap Salah Sasaran, Ini Penyebabnya


Rabu, 31 Agustus 2022 / 22:08 WIB
Pengamat Sebut Penyaluran BBM Subsidi Kerap Salah Sasaran, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Warga membeli bbm subsidi jenis pertalite dan biosolar di sebuah SPBU di Cianjur, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). KONTAN/Baihaki/29/8/2022


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2022 ini pemerintah mematok subsidi BBM Rp 502,4 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun. Saat ini subsidi Pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022.

Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri, mengatakan penyebab kuota BBM subsidi selalu cepat habis dari tahun ke tahun, karena harga jual eceran BBM bersubsidi yang disalurkan PT Pertamina (Persero), seperti Pertalite dan Solar, selalu berada di bawah harga yang terbentuk akibat mekanisme pasar. Karena itu, siapapun ingin mengonsumsi BBM bersubsidi, termasuk golongan mampu.

Menurutnya, kondisi ini pada akhirnya menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi dari dulu hingga saat ini tidak pernah tepat sasaran. Sebab, faktor pengendaliannya diserahkan pada mekanisme kuota.

"Hukumnya, kalau menjual di bawah ongkos, pasti langka. Mau tentara, Kopassus sekalipun diturunkan tidak bisa (melarang penjualan BBM subsidi). Malaikat pun akan membeli yang lebih murah kalau ada dua harga," kata Faisal belum lama ini.

Baca Juga: Terkait Kenaikan Harga BBM, Begini Penjelasan DPR

Faisal pun menyarankan cara lain yang bisa diterapkan pemerintah untuk membendung dampak pergerakan harga minyak mentah dunia ke besaran subsidi adalah dengan memanfaatkan mekanisme fiskal. Mekanisme fiskal yang bisa digunakan, yakni dengan menyesuaikan pelaksanaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi BBM.

"Jika harga minyak sedang tinggi-tingginya, pemerintah bisa memungut PPN 11%. Tapi, jika harga minyak mentah turun, pungutan PPN ditiadakan," ujarnya.

Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan sejumlah masalah yang menyebabkan bahan bakar minyak bersubsidi atau BBM subsidi tak tepat sasaran atau dinikmati masyarakat mampu.

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon, mengatakan, dari hasil pemantauan BPH Migas selama ini, kebanyakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi dalam bentuk penimbunan. 

"Ya memang kebanyakan itu ditimbun dan dilarikan ke konsumen-konsumen yang tidak berhak," kata Patuan.

Menurutnya, ada yang perlu dibenahi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak terus salah sasaran, yakni landasan hukum yang mendetilkan jenis kendaraan apa saja yang benar-benar bisa menikmati BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite dan Solar. Landasan hukum yang akan dibenahi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Dalam lampiran itu tidak lengkap kendaraan yang dibatasi bisa menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya.

Baca Juga: RDMP Balongan Tuntas, Produksi BBM Pertamina Meningkat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran. Untuk BBM jenis solar saja 89% dinikmati dunia usaha, dan hanya 11% dinikmati kalangan rumah tangga.

Namun, dari yang dinikmati rumah tangga itu ternyata 95% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5% yang dinikmati rumah tangga miskin seperti petani dan nelayan.

Adapun untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite, 86% digunakan kalangan rumah tangga, dan 14% dinikmati kalangan dunia usaha. Tapi, dari porsi rumah tangga itu kata dia 80% dinikmati oleh rumah tangga mampu dan hanya 20% dinikmati oleh rumah tangga miskin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×