kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Pengamat: Stop izin ekspor tembaga Freeport


Selasa, 12 Januari 2016 / 14:41 WIB
Pengamat: Stop izin ekspor tembaga Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah diminta tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berakhir pada 28 Januari nanti. Hal ini perlu dilakukan, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak memenuhi komitmen kewajiban divestasi pada 14 Januari esok.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan, Freeport berkomitmen melaksanakan divestasi mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen kontrak. Menurutnya, MoU tersebutlah yang membuat pemerintah memberikan izin ekspor bagi Freeport.

"Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas apabila Freeport tidak memenuhi komitmennya. Bentuk ketegasan pemerintah dengan tidak memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (12/1).

Redi menjelaskan, kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang modal asing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan waktu selama 90 hari bagi Freeport untuk mengajukan penawaran. Namun, diakuinya, dalam PP tersebut posisi pemerintah tidak kuat lantaran tidak ada klausul sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan.

"Jangan hanya merujuk ke PP. MoU dengan Freeport bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke PP 77/2014 sebesar 30%. Pasalnya dalam beleid itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka divestasi sebesar 51%. 

Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40%. Apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30%.

Divestasi itu pun dilakukan bertahap, pada tahun ini Freeport wajib melepas 20% saham dan di 2019 sebesar 10% saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36% saham maka tahun ini divestasi sebesar 10,64%. 

Merujuk pada beleid itu, Freeport diberi waktu melakukan penawaran saham paling lambat selama 90 hari terhitung sejak 14 Oktober 2015 kemarin. Artiannya 14 Januari esok merupakan tenggat waktunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×