Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Nah, ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan" kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Baca Juga: LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025
Dengan adanya perubahan ini, rantai distribusi akan lebih efisien, memungkinkan penyaluran LPG 3 Kg yang lebih merata di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghindari kelebihan pasokan dan memastikan penggunaan yang sesuai dengan sasaran.
"Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta penggunaan yang tidak tepat," tambah Yuliot.
Setiap pengecer yang ingin beroperasi secara resmi harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina. Proses transisi bagi para pengecer berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 1 Februari 2025.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam prosesnya," jelas Yuliot.
Diberitakan Kontan sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi," ungkap Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).
Heppy juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang bisa dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Selain mendapatkan harga yang sesuai, masyarakat juga memperoleh jaminan mutu serta kualitas LPG yang lebih terjamin.
Untuk memastikan isi tabung sesuai standar, konsumen disarankan menimbang tabung sebelum membeli. Pasokan LPG di pangkalan resmi berasal langsung dari agen resmi Pertamina, sehingga keamanannya lebih terjaga.
Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah memiliki 259.226 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Program perluasan pangkalan melalui skema One Village One Outlet (OVOO) terus digencarkan, termasuk upaya mengajak para pengecer untuk bergabung sebagai pangkalan resmi.
Baca Juga: Stok BBM di SPBU Shell dan BP Kosong, ESDM Koordinasikan dengan BPH Migas
Selanjutnya: Untuk Proyek EPCC Jetty dan Propylene Storage Tank, Ini yang Dilakukan Polytama
Menarik Dibaca: Lewat TikTok, Elsa Novia Sena Kenalkan Kearifan Tradisi Tionghoa di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News