kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola minimarket Alfamart buka suara soal penerapan sistem nota selisih barang


Rabu, 05 Agustus 2020 / 21:21 WIB
Pengelola minimarket Alfamart buka suara soal penerapan sistem nota selisih barang


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart buka suara soal isu pemotongan gaji karyawan berdasarkan sistem nota selisih barang (NSB) yang beredar.

Corporate Affairs Director, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solilhin menyampaikan, pihak AMRT sudah melakukan sosialisasi perihal penerapan sistem NSB kepada setiap karyawan di awal masa kerja karyawan. Dengan kata lain, penerapan sistem NSB tidak diberlakukan secara tiba-tiba pemberitahuan di awal masa kerja.

“Dari awal Kami sudah katakan kepada karyawan seperti apa pola kerja, pola penggajian, pola hak dan tanggung jawab dan lain-lain begitu mereka bergabung di Alfamart,” kata Solihin kepada Kontan.co.id pada Rabu (5/8).

Baca Juga: Laba bersih Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) naik 23,2% di semester I-2020

Sebagai informasi, ketentuan nota selisih barang mengharuskan karyawan peritel untuk melakukan penggantian selisih barang yang hilang dengan sistem pemotongan gaji. Biasanya, selisih barang yang hilang akan diketahui dari proses audit stok barang yang dilakukan secara berkala. 

Solihin bilang, sistem NSB merupakan sistem yang umum dan banyak digunakan dalam bisnis peritel. Sistem ini juga sudah cukup lama diterapkan dalam bisnis AMRT. 

Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa setiap barang yang hilang pasti selalu akan dibebankan kepada karyawan. Sebaliknya, pembebanan selisih barang yang hilang dalam bentuk pemotongan gaji hanya akan dilakukan apabila jumlah/nilai barang yang hilang melebihi ambang batas toleransi yang sudah ditetapkan kepada masing-masing toko. 

Ambang batas toleransi tersebut bervariasi di tiap toko, sebab besarannya disesuaikan dengan ukuran toko, jumlah produk di toko, lokasi toko, dan sebagainya. Dus, selisih barang  yang berada di bawah ambang batas tidak akan dibebankan kepada karyawan. 

Dalam hal ini, beban pemotongan gaji dari selisih barang hilang yang telah melewati ambang batas toleransi akan dibagi kepada karyawan-karyawan toko yang sedang berjaga ketika barang hilang. Pemotongan gaji tersebut bisa dicicil selama beberapa bulan untuk meringankan beban karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Alfa X, inovasi baru Alfamart (AMRT) merespons bisnis zaman now

“Jadi bukan berarti hilang Rp 5.000 langsung dibebankan ya tidak, kami punya angka toleransi, tetapi kalau sudah lebih dari itu, kami menganggap itu sudah bukan lagi human error,” terang Solihin.

Terakhir, Solihin juga menegaskan bahwa penerapan sistem NSB di lingkungan bisnis AMRT tidak ada hubungannya dengan kondisi pandemi corona (covid-19). Menurut Solihin, penerapan sistem ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab karyawan toko dalam melaksanakan tugasnya.

Di samping itu, sistem ini juga sudah cukup lama diterapkan di Alfamart, bukan ujug-ujug diberlakukan akibat kondisi yang serba sulit di tengah pandemi. “Sampai sekarang kami tidak pernah ada PHK, pemotongan gaji, ataupun pengurangan uang THR karena covid-19,” tegas Solihin.

Sepanjang Januari - Juni 2020 lalu, pendapatan neto AMRT tercatat masih tumbuh 5,33% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 38,08 triliun Sebelumnya, pendapatan neto AMRT hanya mencapai Rp 36,15 pada semester I 2019 lalu.

Seiring kenaikan pendapatan, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih AMRT ikut terungkit 23,20% yoy dari semula Rp 400,36 miliar di semester I 2019 menjadi Rp 493,25 miliar di semester I 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×