Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengatakan terbukanya peluang pengelolaan tambang di luar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru akan semakin meningkatkan taraf eksploitatif di sektor industri tambang.
"Bagi pertambangan akan semakin ekploitatif, karena semakin banyak pihak yang masuk ke industri pertambangan," ungkap Bisman saat dihubungi Kontan, Selasa (18/02)
Dengan terbukanya peluang pengelolaan yang lebih besar kompetisi dalam sektor tambang juga diprediksi akan semakin meningkat.
"Dan ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak hanya BUMN dan BUMD yang dapat prioritas dan tidak melalui lelang," kata dia.
Baca Juga: UU Minerba Baru: Pengelolaan Lahan Tambang Bisa di Luar Eks PKP2B
Menurutnya, dengan pengesahan UU Minerba maka pengawasan dari pemerintah dalam hal ini lembaga yang memang fokus pada pengawasan kerja seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus semakin meningkat.
"Selain itu, juga soal daya dukung lingkungan yang berpotensi terancam karena akan ada produksi dan eksploitasi yang masif di berbagai jenis tambang," jelasnya.
Lebih lanjut, Bisman bilang pemerintah harus selektif dan objektif memberikan lokasi tambang kepada pihak yang dianggap prioritas. Karena jika tidak, pemberian akan membuka potensi besar terhadap penyimpangan dan terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Wamenkop Ferry Juliantono: Koperasi Bakal Dapat Jatah Tambang Dalam Revisi UU Minerba
"Pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah baik pada aspek teknis maupun manajerial. Selain itu juga pengawasan oleh penegakan hukum terhadap potensi pemberian tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan dalih prioritas," jelasnya.
Meski begitu, Bisman mengungkap dirinya tidak heran sebab ini bukan pertama kalinya UU Minerba mengalami revisi, terhitung pengesahan UU Minerba terbaru ini merupakan perubahan keempat.
"Sudah pernah perubahan UU ditahun 2020. Ini RUU sudah paket maunya elit kekuasaan, pembahasan di DPR hanya semacam formalitas," tegas dia.
Menurutnya ini dengan jelas tercermin dari cepatnya pembahasan UU Minerba yang dimulai dari 20 Januari 2025 dan sudah disahkan pada 18 Februari 2025, atau kurang dari sebulan.
"Jadi wajar jika bisa cepat kilat dan tiba-tiba. Selain juga komposisi politik di DPR tidak ada partai atau kekuatan politik penyeimbang jadi semua serba sepakat," tutupnya.
Baca Juga: IMEF Tekankan Pentingnya Atur Kualitas Batubara untuk Kelistrikan dalam RUU Minerba
Selanjutnya: Makanan agar Kulit Glowing dan Awet Muda? Berikut 5 Rekomendasinya
Menarik Dibaca: Makanan agar Kulit Glowing dan Awet Muda? Berikut 5 Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News