kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   -27.000   -1,39%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Pengelolaan di Luar Eks PKP2B Membuka Potensi Eksploitasi Tambang Lebih Besar


Selasa, 18 Februari 2025 / 17:10 WIB
Pengelolaan di Luar Eks PKP2B Membuka Potensi Eksploitasi Tambang Lebih Besar
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara dari kapal tongkang di pelabuhan tanjung priok, Jakarta (26/12). Target produksi batubara tahun 2009 sebanyak 236 juta ton menurun dibandingkan tahun 2008 sebanyak 250 juta ton. hal ini disebabkan karena perusahaan batubara pemegang karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP) menekan produksi karena dampak krisis global. KONTAN/Muradi/26/12/2008


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengatakan terbukanya peluang pengelolaan tambang di luar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru akan semakin meningkatkan taraf eksploitatif di sektor industri tambang.

"Bagi pertambangan akan semakin ekploitatif, karena semakin banyak pihak yang masuk ke industri pertambangan," ungkap Bisman saat dihubungi Kontan, Selasa (18/02)

Dengan terbukanya peluang pengelolaan yang lebih besar kompetisi dalam sektor tambang juga diprediksi akan semakin meningkat.

"Dan ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak hanya BUMN dan BUMD yang dapat prioritas dan tidak  melalui lelang," kata dia. 

Baca Juga: UU Minerba Baru: Pengelolaan Lahan Tambang Bisa di Luar Eks PKP2B

Menurutnya, dengan pengesahan UU Minerba maka pengawasan dari pemerintah dalam hal ini lembaga yang memang fokus pada pengawasan kerja seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus semakin meningkat.

"Selain itu, juga soal daya dukung lingkungan yang berpotensi terancam karena akan ada produksi dan eksploitasi yang masif di berbagai jenis tambang," jelasnya.

Lebih lanjut, Bisman bilang pemerintah harus selektif dan objektif memberikan lokasi tambang kepada pihak yang dianggap prioritas. Karena jika tidak, pemberian akan membuka potensi besar terhadap penyimpangan dan terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).  

Baca Juga: Wamenkop Ferry Juliantono: Koperasi Bakal Dapat Jatah Tambang Dalam Revisi UU Minerba

"Pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah baik pada aspek teknis maupun manajerial. Selain itu juga pengawasan oleh penegakan hukum terhadap potensi pemberian tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan dalih prioritas," jelasnya.

Meski begitu, Bisman mengungkap dirinya tidak heran sebab ini bukan pertama kalinya UU Minerba mengalami revisi, terhitung pengesahan UU Minerba terbaru ini merupakan perubahan keempat.

"Sudah pernah perubahan UU ditahun 2020. Ini RUU sudah paket maunya elit kekuasaan,  pembahasan di DPR hanya semacam formalitas," tegas dia.

Menurutnya ini dengan jelas tercermin dari cepatnya pembahasan UU Minerba yang dimulai dari 20 Januari 2025 dan sudah disahkan pada 18 Februari 2025, atau kurang dari sebulan.

"Jadi wajar jika bisa cepat kilat dan tiba-tiba. Selain juga komposisi politik di DPR tidak ada partai atau kekuatan politik penyeimbang jadi semua serba sepakat," tutupnya. 

Baca Juga: IMEF Tekankan Pentingnya Atur Kualitas Batubara untuk Kelistrikan dalam RUU Minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×