Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA.Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menekankan pentingnya memasukkan kebijakan tentang kualitas batubara untuk menjaga ketahanan kelistrikan nasional dalam Revisi Keempat Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebagai informasi, pada hari ini (17/2/2025), Badan Legislasi (Baleg) kembali menggelar pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba bersama dengan pemerintah dan DPD RI.
Parlemen menargetkan revisi kebijakan ini dapat disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025.
Baca Juga: Pemerintah dan Parlemen Kebut RUU Minerba
Namun dalam perumusan revisi undang-undang ini, pemerintah dinilai sangat tergesa-gesa karena lebih untuk mengamankan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi keagamaan.
Sedangkan ada hal lain yang lebih penting untuk dimasukkan ke dalam revisi UU minerba yakni pasokan batubara yang berkualitas untuk ketahanan energi Indonesia di masa depan.
International Energy Agency (IEA) telah mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau.
Demikian juga, World Energy Council mempertegas, keamanan energi sebagai indikator keefektifan manajemen pasokan energi primer dari sumber domestik maupun eksternal, reliability infrastruktur energi, dan kemampuan perusahaan energi ( termasuk tambang) dalam memenuhi permintaan saat ini dan masa mendatang.
Baca Juga: Kementerian ESDM Beberkan Substansi Utama RUU Minerba
Ketua Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF), Singgih Widagdo menyatakan, upaya mengamankan pasokan batubara nasional untuk keandalan kelistrikan nasional, sama sekali belum tertuang dalam revisi UU Minerba, termasuk naskah akademisnya.
“Untuk menjaga kualitas kelistikan nasional, kepentingan memasukkan ketahanan pasokan batubara dalam UU Minerba, sebagai langkah memperkuat swasembada energi yang menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/2/2025).
Maka itu, menurut Singgih, untuk mencapai swasembada energi dalam bidang kelistrikan, keamanan pasokan batubara nasional dalam Revisi UU Minerba perlu lebih dipertegas.
Menurutnya, keamanan pasokan batubara nasional, bukan sebatas didasarkan kondisi cadangan batubara nasional, namun juga harus dilihat bagaimana kondisi industri pertambangan nasional. Kemudian risiko batubara sebagai eksportir terbesar batubara dunia, kebutuhan batubara PLN dan IPP (volume dan kualitas batubara).
Penting juga melihat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang segera akan difinalkan perpresnya, termasuk rencana Pemerintah memberikan mandatori bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot menyebutkan pemerintah telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang berisi 256 butir permasalahan.
Adapun poin penting yang menjadi fokus bahasan, ada sembilan perubahan di dalam Revisi UU Minerba. Di antaranya, mencakup perubahan beberapa ketentuan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian pengaturan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral, logam dan batubara yang akan diprioritaskan bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (romas) keagamaan untuk memacu perekonomian daerah.
Lalu, prioritas pemberian WIUP Mineral Logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan luas WIUP dan akreditasi perguruan tinggi, bertujuan meningkatkan akses serta layanan pendidikan.
Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini
Selanjutnya: Prabowo Terbitkan PP 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, Berlaku 1 Maret 2025
Menarik Dibaca: Promo Hokben Super Hemat 17-23 Februari 2025, Hoka Delight + Lemon Tea Cuma Rp 9.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News