Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Paramindo Sejahtera berharap pemerintah menerbitkan regulasi turunan dari Undang Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. Pasalnya, jika tidak segera terbit maka persoalan di hunian vertikal akan kerap muncul.
Marketing Director PT Duta Paramindo Sejahtera Jeffry Yamin mengatakan, persoalan yang muncul antara pengelola ruman susun (rusun) atau apartemen dengan pemilik unit disebabkan belum adanya peraturan pemerintah yang akan menjadi petunjuk teknis poin-poin yang diatur dalam Undang-undang tersebut. "Masalah yang paling sering muncul sekarang karena belum ada regulasi turunan itu adalah masalah sertifikat," kata Jeffrey Yamin di Jakarta, Jumat (8/10).
Selama ini, pemilik unit menuntut pengembang agar segera diberikan sertifikat. Padahal sertifikat unit rusun/apartemen dalam satu kawasan baru bisa diterbitkan kalau ada pertelaan.
Pertelaan merupakan suatu keterangan atau penjelasan dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Ini harus dilengkapi sebelum diterbitkan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Sementara Pertelaan baru bisa keluar jika pembangunan suatu kawasan yang telah mendapatkan izin pengembangan harus sudah dirampungkan. Pertelaan tersebut belum bisa keluar kalau pengembangan belum rampung karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) jarang menyetujui pengukuran jika hanya sebagian kawasan saja yang selesai.
Dengan adanya aturan turunan tersebut maka hubungan antara developer dengan pemerintah serta hubungan developer dengan pemilik unit menjadi jelas. Segala persoalan yang selam ini terjadi bisa diatasi.
Jeffrey menambahkan, persoalan yang dihadapi Green Pramuka yakni proyek yang dikembangkan Dua Paramindo Sejahtera dengan pemilik unit bernama Muhadkly MT alias Acho baru-baru ini adalah akibat dari belum adanya aturan turunan rusun tersebut. "Penghuni menuntut sertifikat padahal kawasan kami belum selesi dikembangkan," katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan sertifikat sebelum diterbitkannya aturan turunan undang-undang rumah susun, Jeffrey menyusulkan agar BPN bisa mengeluarkan Pertelaan walaupun suatu kawasan belum seluruhnya dibangun."Idealnya, pengukuran dapat dilakukan walaupun belum selesai dikembangkan seluruh kawasannya kalau menurut undang-undang," kata Jeffrey.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News