kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penggabungan TVRI - RRI dinilai positif


Selasa, 10 Februari 2015 / 19:38 WIB
Penggabungan TVRI - RRI dinilai positif
ILUSTRASI. Cathay Pacific Travel Fair 2023. CIMB Niaga Siapkan 118 Miliar Untuk Bayar Pokok Obligasi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 37 Rancangan Undang Undang (RUU) untuk dibahas di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Salas satu RUU yang menjadi prioritas tersebut adalah dibidang penyiaran, yakni RUU tentang Radio, Televisi Republik Indonesia.

Salah satu poin dalam pembahasan RUU tersebut adalah mengenai rencana penggabungan dari lembaga penyiaran pubik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Langkah penggabungan kedua lembaga penyiaran yang memiliki sejarah masing-masing tersebut tidak lain sebagai upaya untuk efisiensi. 

Pengamat Pertelevisian Ade Armando menilai positif penggabungan dua lembaga publik tersebut. Meski demikian, dengan penggabungan tersebut juga harus diikuti dengan perbaikan dari sisi manajemen, seperti Sumber Daya Manusia (SDM). 

Dengan penggabungan tersebut, ditambah lagi dengan dukungan pekerja yang handal dibidangnya maka akan lebih memperkuat TVRI dan RRI dalam menghadapi gempuran media baru. "Kalau dilakukan (penggabungan TVRI-RRI) harus profesional," kata Ade, Selasa (10/2).

Selama ini, orang-orang yang bekerja di TVRI cenderung bukan ahli dibindang penyiaran, namun karena persoalan jenjang karir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Ade berpendapat perlu ketegasan untuk dapat mempoerkuat TVRI dan RRI tersebut. 

Ade mengakui, selama ini kedua lembaga publik tersebut memiliki sejarah masing-masing. Meski demikian, dia mencontohkan di dunia penyiaran kecenderungannya terintegrasi. "Kalau campur tangan politiknya kuat, maka susah," kata Ade.

Sebelumnya, Meutya Viada Hafid, anggota komisi I DPR mengatakan, pembahasan UU lembaga penyiaran publik merurut Meutya ini sangat diperlukan untuk evisiensi. Dengan pengabungan dua lembaha penyiaran publik tersebut, maka akan lebih memperkuat dari sisi layanannya.

Meutya mencontohkan, di Australia lembaga penyiaran publiknya juga terintegrasi antara Televisi dan Radio. "Saya rasa sudah mulai menerima (TVRI-RRI), dalam rangka menguatkan layanan. Televisi publik disatukan diperlukan," kata Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×