Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap ada kepastian dasar hukum bagi SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).
Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat
Hal tersebut diungkapkan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro dalam keterangannya melalui dalam Webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi), Sabtu (5/12) lalu.
Murdo Guntoro mengatakan, setiap model pengelolaaan lembaga dalam mengelola sumber daya migas memiliki masalah sendiri. Adapun pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dalam membentuk lembaga khusus atau diberikan kewenangannya pada BUMN
"Kami mengharapkan pemerintah mempertimbangkan sendiri-sendiri dengan mengukur kemapuan negara dalam pengelolaan SDM migas apabila negara memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya migas konsensi bisa diberikan oleh BUMN," kata Murdo.
Jika pemerintah belum bisa mengelola sumber daya alam migas maka bisa membentuk lembaga khusus yang mana ada kepastian hukum. "Namun kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesisnya diberikan BUMN dan badan usah lainnya," bebernya.
Namun, mengelola industri migas tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan adanya tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas.
"Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produkis migas menurun tapi permintaan meningkat. Hal ini lah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tandasnya.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan bahwa SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.