kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat


Minggu, 06 Desember 2020 / 18:29 WIB
Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat
ILUSTRASI. Eksplorasi minyak di laut Natuna.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pandangan terkait pentingnya kepastian dasar hukum bagi lembaga tersebut melalui rencana revisi Undang-Undang Migas. Di sisi lain, beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Sektor Migas.

Asal tahu saja, SKK Migas terbentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 silam. SKK Migas lantas berdiri lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini dipandang belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi eksistensi SKK Migas.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengatakan, pada dasarnya ada beberapa model pengelolaan migas yang diadopsi oleh berbagai negara. Mulai dari separation of powers model, ministry dominated model, hingga national oil company dominated model. Setiap model pengelolaan migas tersebut tentu memiliki risikonya masing-masing.

Baca Juga: Harga batubara berpotensi terus naik hingga US$ 80 per ton

Dia pun menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dalam mengukur kemampuan negara dalam mengelola sumber daya migas. Dalam hal ini, pengelolaan pengelolaan migas utamanya di sektor hulu dapat dilakukan lewat pemberian kewenangan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN ini yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Hukum Swasta, atau Bentuk Usaha Tetap. “Alhasil, seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat terlaksana secara nyata,” kata Murdo dalam webinar, Sabtu (5/12).

Selain itu, lanjut Murdo, pembentukan lembaga khusus juga bisa dilakukan apabila pemerintah merasa belum bisa mengelola sumber daya migas nasional secara sendirian. Namun, pembentukan lembaga khusus ini tentu harus dilandasi oleh kepastian dasar hukum yang kuat serta wewenang yang tidak tumpang tindih.

Di kesempatan yang sama, Mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus melalui revisi UU Migas. Jadi, tidak cukup hanya melalui UU Cipta Kerja saja. UU Cipta Kerja memang mampu menggabungkan permasalahan secara bersama antar departemen.

Baca Juga: Permintaan meningkat drastis, harga batubara menguat tajam

Namun, kenyataannya, ada beberapa hal di UU Cipta Kerja yang justru menimbulkan persoalan baru. “Ini karena dasar utama dari masing-masing UU-nya tidak dibenahi terlebih dahulu,” ujar dia.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×