Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kontrak operasi perusahaan batubara milik Grup Bakrie bakal segera habis. Perusahaan masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tambahan 20 tahun ke depan dan berubahnya rezim PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PT Kaltim Prima Coal (KPC) memiliki batas kontrak hingga tahun 2021, sedangkan kontrak PT Arutmin Indonesia akan berakhir setahun lebih awal dari KPC, yakni pada 2020.
Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT Bumi Resources Tbk. Dalam informasi perusahaan tertanggal 6 November 2018 disebutkan, Bumi Resources tengah menunggu keputusan pemerintah sehubungan dengan izin perpanjangan PKP2B milik KPC dan Arutmin.
Director & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengungkapkan bahwa pihaknya berminat untuk memperpanjang izin usaha kedua perusahaan tersebut dengan mengkonversi status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan itu, kedua perusahaan tersebut bisa memperoleh izin selama 20 tahun ke depan.
Hal itu berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Dimana Pasal 83 UU tersebut menyebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi dapat diberikan 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Namun, Dileep mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum mengajukan perpanjangan atau perubahan status tersebut karena masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
“Konversi ke IUPK adalah pemahaman kami. Kami menunggu keputusan pemerintah tentang perpanjangan (PKP2B) kami menjadi IUPK untuk KPC dan Arutmin hingga 20 tahun lagi. Saya piker kita wait and see,” ujar Dileep saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (8/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News