kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha batubara terdampak patokan harga dalam negeri


Jumat, 09 Maret 2018 / 17:41 WIB
 Pengusaha batubara terdampak patokan harga dalam negeri
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik yang dipatok senilai US$ 70 per ton jelas membuat para pelaku usaha pertambangan batubara terdampak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai sedari awal harga batubara sewajibnya mengikuti harga pasar bukan dipatok seperti yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1359 K/MEM/2018 tentang Patokan Harga Jual Mineral Logam dan Batubara.

"Karena harga batubara kan fluktuatif," terang Hendra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3).

Pasalnya, kata Hendra, harga batubara tidak bisa diprediksi dan belum diketahui apakah akan terus naik atau malah turun di bawah angka yang sudah ditetapkan. Jadi menurut Hendra, adanya dualisme harga ini lebih banyak mudharatnya.

"Tapi tentunya kewenangan ini adalah kewenangan pemerintah. kami tidak dalam posisi harus harganya dipatok seperti itu. yang kami inginkan adalah penetapan kebijakan harga ini tentunya juga mempertimbangkan kelangsungan usaha dan yang paling utama adalah mengenai konservasi cadangan ya. itu sih area kami," ungkap Hendra.

Sayangnya Hendra enggan mengomentari kebijakan pemerintah yang menyebutkan, bahwa ketika harga batubara turun di bawah US$ 70 per ton, misalnya diharga US$ 60 per ton maka yang dipakai adalah harga yang terendah. 

Hendra hanya bilang, pihaknya akan berdiskusi kembali dengan pelaku usaha seberapa besar dampaknya. "Kan 90% dari pasokan ke PLN itu disuplai dari anggota kami. tentunya kami harus lihat dulu bagaimana dampaknya," tandasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai aturan baru itu, Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat enggan berkomentar banyak. "Itu kan aturan pemerintah yang memang harus dijalankan," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (9/3).

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Suherman mengatakan, dengan penetapan harga DMO batubara ini jelas ada pengaruhnya dengan bottom line laba perusahaan. 

Hanya saja, hal ini bukan kerugian, melainkan laba perusahaan yang terpotong sebesar volume DMO dikali dengan selisih harga pasar dan batas harga DMO yang ditetapkan. "Kami sedang menghitung pengaruhnya terhadap bottom line laba kita," jelas Suherman kepada KONTAN, Jumat (9/3).

Yang pasti, kata Suherman, PTBA akan mendukung keputusan pemerintah, karena ini terkait dengan penyediaan energi nasional untuk negeri ini. 

Sementara itu, PTBA akan melakukan langkah-langkah efisiensi operasional, agar bottom line laba PTBA tidak banyak terganggu, bahkan dapat lebih baik dari tahun 2017.

"Pembeli luar negeri saat ini tidak tergaanggu dengan kebijakan ini. Kontrak-kotrak yang sudah deal tetap berjalan," pungkas Suherman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×