kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Berharap Pemerintah Kaji Kembali Kebijakan Larangan Ekspor Batubara


Minggu, 02 Januari 2022 / 16:55 WIB
Pengusaha Berharap Pemerintah Kaji Kembali Kebijakan Larangan Ekspor Batubara
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

Adrian berharap ada evaluasi yang dilakukan karena pelaku usaha pasti akan mendukung dan mematuhi ketentuan pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Pandu Sjahrir mengungkapkan, larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum dan aktifitas ekspor batubara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara. 

"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," jelas Pandu dalam keterangan resmi, Sabtu (1/1).

Pandu menambahkan sanksi yang dikenakan tidaklah tepat karena pelaksanaan DMO 2022 berlangsung dari Januari 2022 hingga Desember 2022.

Selain itu, Pandu menjelaskan, pasokan batubara ke masing-masing PLTU baik itu PLN maupun Independent Power Producer (IPP) sangat bergantung pada kontrak antara pemasok dengan PLN dan IPP.

APBI menilai kebijakan ini bakal berdampak pada terganggunya produksi batubara nasional sekitar 38 juta ton hingga 40 juta ton per bulan serta berdampak pada devisa batubara kurang lebih US$ 3 miliar per bulan.

Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Batubara, Kepentingan Nasional Dinilai Harus Jadi Prioritas

"Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," terang Pandu.

Lebih jauh, hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi karena menunjukkan adanya ketidakpastian usaha.

APBI memberikan sejumlah usulan untuk permasalahan yang ada yakni pemberian sanksi tegas bagi pemasok yang wanprestasi termasuk bagi aak usahanya. Selain itu, perlu ada monitoring DMO berkala setiap tiga bulan. Hingga usulan terkait harga jual batubara yang dinilai sebaiknya mengikuti harga pasar agar menghindari disparitas harga.

APBI juga mengusulkan sejumlah poin rekomendasi bagi PLN antara lain dengan pengambilan pasokan batubara yang lebih fleksibel yakni dengan mengambil batubara di luar kualitas yang dibutuhkan serta mengoptimalkannya lewat blending atau cofiring.

PLN pun diharapkan melakukan perhitungan kebutuhan batubara secara akurat dengan memperhatikan safety stock.

"Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk in-kind," pungkas Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×