kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengusaha Bersertifikasi PHPL Bisa Perpanjang Izin


Rabu, 05 Februari 2014 / 07:15 WIB
Pengusaha Bersertifikasi PHPL Bisa Perpanjang Izin
ILUSTRASI. Noda pada pakaian (dok/Bio Home)


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Perusahaan di sektor kehutanan baik hutan alam (HA) maupun hutan tanam industri (HTI) yang telah menggenggam sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bisa bernafas lega. Pasalnya, dengan memiliki sertifikasi ini, perusahaan masih bisa memperpanjang izin konsesi lahan yang telah dimiliki secara utuh meski lahan tersebut melebihi batas yang diatur dalam beleid pembatasan lahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan perusahaan yang memiliki sertifikasi PHPL masih bisa memperpanjang izin konsesi lahan seluas yang dimilikinya. "Untuk perpanjangan, bila perusahaan telah mendapat sertifikat PHPL, tentu (aturan pembatasan lahan) tidak berlaku," jelasnya Selasa (4/2).

Tapi, kata Hadi, jika perusahaan yang bersangkutan tidak memperpanjang izin penggunaan lahan tersebut, maka ke depan perusahaan ini bakal terkena aturan pembatasan lahan bila mengajukan izin konsesi lahan baru.

Bulan lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi.

Beleid ini menyebutkan setiap perusahaan atau induk perusahaan hanya bisa mendapat IUPHHK di dalam hutan alam, di restorasi ekosistem pada hutan produksi, dan di HTI maksimal 50.000 hektare (ha) di luar Provinsi Papua dan Papua Barat, dan maksimal 100.000 ha di Papua dan Papua Barat.

Hadi bilang, peraturan ini tidak berlaku surut. Alasannya, "Masih dalam batas rentang kendali pengawasan terhadap api dan perambahan. Ini tercantum dalam konsideran," imbuhnya. Rentang kendali adalah luas lahan yang dapat diawasi secara maksimal oleh aparat kehutanan.

Namun, bukan berarti izin pengusahaan kawasan hutan ini tak bisa ditarik. Hadi bilang, bila dalam evaluasi lima tahunan oleh lembaga independen ternyata kinerja perusahaan tidak baik, izin bisa dicabut. "Ada yang dicabut, dikembalikan ke lahan semula, atau berakhir. Kalau lahan itu dimohon lagi, maka ikut peraturan baru," terang Hadi.

Untuk IUPHHK-HA, kawasan yang diberikan hutan primer dan bekas tambang. Sedangkan IUPHHK HTI dan IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE) di hutan produksi diutamakan lahan semak belukar, hutan rusak dan area yang dicadangkan Kemenhut. Hadi bilang, perorangan juga bisa mengajukan pengusahaan kehutanan. "Maksimal 1.000 ha per orang," kata dia. Lantaran besaran luasan lahan kecil, maka tidak diatur khusus dalam peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×