kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha Elektronik Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Turunkan Permintaan Pasar Elektronik


Rabu, 20 November 2024 / 12:15 WIB
Pengusaha Elektronik Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Turunkan Permintaan Pasar Elektronik
ILUSTRASI. Belanja Masyarakat: Calon konsumen di sebuah toko elektronik di Depok, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). KONtAN/Baihaki/14/12/2022. Gabungan Pengusaha Elektronik memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak signifikan pada penurunan permintaan pasar elektronik.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) memastikan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan berdampak signifikan pada penurunan permintaan pasar elektronik. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menanggapi kebijakan pemerintah yang telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

Daniel menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN tidak hanya sebatas penambahan tarif sebesar 1%, melainkan akan meluas di sepanjang rantai pasok industri elektronik.

"PPN 12% ini tidak bisa diartikan bahwa harga jual produk hanya akan naik 1%. Rantai pasok dari produsen hingga konsumen cukup panjang, mencakup produsen, sales marketing, logistik, distributor, hingga ritel. Kami tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan masing-masing rantai pasok. Di ujungnya, konsumen bisa saja merasakan kenaikan harga 3% hingga 5%," jelas Daniel kepada KONTAN, Rabu (20/11).

Menurut Daniel, kenaikan ini dikhawatirkan akan menekan daya beli konsumen yang saat ini baru mulai pulih setelah sempat mengalami tantangan ekonomi seperti deflasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Hotel dan Restoran Terpukul PPN 12%

"Dengan kenaikan harga yang tak terhindarkan, konsumen mungkin akan menunda pembelian produk elektronik, yang secara langsung akan menurunkan permintaan pasar," tambahnya.  

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga telah meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN tersebut. Mantan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menghambat pemulihan daya beli masyarakat dan memperlambat ekspansi sektor ritel.  

Roy menyoroti bahwa momentum pemulihan ekonomi belum sepenuhnya stabil. "Deflasi selama lima bulan berturut-turut di awal tahun 2024 telah mengurangi konsumsi rumah tangga. Jika PPN dinaikkan terlalu cepat, pemulihan daya beli masyarakat akan terhenti," ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Merespons kekhawatiran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan kebijakan kenaikan PPN dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang memadai.

"Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani.  

Namun, GABEL dan Aprindo tetap berharap pemerintah dapat meninjau ulang waktu pelaksanaan kenaikan PPN agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung. "Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi berharap ada pendekatan yang lebih fleksibel untuk menjaga momentum pertumbuhan industri dan daya beli masyarakat," tutup Daniel.  

Baca Juga: PPN Naik, Pasar Sepeda Motor Terjun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×