kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengusaha jasa logistik melobi KPPU agar membatalkan RA


Kamis, 19 Januari 2012 / 12:13 WIB
Pengusaha jasa logistik melobi KPPU agar membatalkan RA
ILUSTRASI. Fintech. AANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penerapan regulated agent (RA) atau agen inspeksi terus mendapat penolakan pengusaha. Para pengusaha jasa logistik mendekati Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena menilai ada monopoli dalam penetapan tarifnya.

Arman Yahya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan, sikap pengusaha tetap sama yakni menolak pemberlakuan agen inspeksi. "Pengambilan uang kepada masyarakat khususnya pengusaha tidak ada dasar hukumnya," ujar Arman, Rabu (18/1).

Apalagi, bagi Arman, adanya agen inspeksi tidak menambah tingkat keamanan atas barang-barang yang akan dikirim. Sebab, pada beberapa waktu lalu dirinya menemui masih adanya barang berbahaya yang lolos dari pemeriksaan agen inspeksi.

Agar tuntutannya terpenuhi, Arman mengatakan kalau ALFI siap membantu KPPU untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan.

Desakan yang sama diungkapkan Mahendra Rianto, Manajer Pengembangan Bisnis PT Cardig Logistic Indonesia. Perusahaan penyedia jasa logistik Carrefour ini menganggap aturan regulated agent terlalu berlebihan.

Apalagi saat ini, menurut Mahendara, pelaku jasa logistik sudah dipungut Security Sure Charge oleh maskapai penerbangan sebesar 1-2 sen dollar AS untuk setiap kilogram. "Intinya kami tidak mau keluar biaya lagi," ujarnya.

KPPU melalui Muhammad Nur Rafiq, Kepala Biro Kebijakan Lembaga mengatakan, penolakan terhadap masalah regulated agent akan dikaji oleh KPPU dari segi hukum. "Kami akan kaji dulu apa pentingnya aturan ini, jadi kita belum bicara berkenaan dengan tarif," katanya. Untuk itu, rencananya KPPU akan memanggil beberapa pihak-pihak terkait, termasuk wakil pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan.

Sementara itu Bambang S. Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan mengaku masih menunggu surat tanggapan KPPU atas penolakan pelaku usaha. "Kami belum menerima hingga saat ini," ujarnya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Kementerian Perhubungan melihat Indonesia memiliki volume perdagangan yang besar, sehingga membutuhkan banyak agen inspeksi. Dari 17 agen inspeksi baru yang dalam proses sertifikasi, sudah ada 8 agen inspeksi kemajuannya paling signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×