Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai vape pada tahun 2020. Hal tersebut menyusul setelah keluarnya aturan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan tarif baru akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada 1 Januari 2020 mendatang. Tetapi untuk kenaikan tarif cukai, dia belum bisa memastikan berapa kenaikan dari berasan saat ini yang sebesar 57%.
Baca Juga: BKF: Tarif cukai vape tahun depan mentok di 57%
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengaku kaget mendengar kabar adanya kenaikan tarif cukai vape. Padalah pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Bea Cukai setelah tarif CHT resmi naik.
“Saya sudah pertanyakan kepada Bea Cukai saat itu mereka bilang kepada kami kemungkinan besar tahun depan tidak ada kenaikan cukai vape. Bahkan sampai dengan saat ini tidak ada sosialisasi pemerintah dengan pengusaha vape,” kata Aryo kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai vape makin memberikan masalah kepada industri. Sebab, sebelumnya industri vape terkendala dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang peredaran vape dengan adanya Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga: Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape
Aryo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan tarif cukai vape maupun harga jual eceran, sebab industri ini baru masuk ke pasar domestik dan sedang berkembang. Menurutnya, tarif cukai vape tidak bisa disamakan dengan tren kenaikan CHT, sebab industri tembakau sudah lebih dulu ada dan terbilang sudah stabil.
“Kami berharap pemerintah perlu memikirkan baik-baik, bila dibandingkan dengan kenaikan CHT tentu tidak bisa disamakan karena mereka sudah maju,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News