Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik Indonesia tengah menghadapi banjir impor dari India. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 mengenai Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik tidak mencatatkan India ke dalam daftar negara yang dikenai safeguard.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Elisa Sinaga bilang, India dan beberapa negara lain tidak dikenai safeguard karena pada saat PMK tersebut diteken, impor keramik dari India masih di bawah 3%.
Pengecualian ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2011 mengenai Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, safeguard tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9%.
" Sekarang impor dari India naiknya sudah lebih dari 10 kali lipat," terang Elisa ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/8). Ia menyayangkan PMK yang merinci negara mana saja yang dikecualikan dalam safeguard.
Melihat kondisi saat ini, ASAKI mengirimkan surat kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) agar memasukkan India ke dalam daftar negara yang dikenai safeguard.
Elisa melihat kecenderungan kenaikan impor dari India terasa sejak China dikenai safeguard dari Indonesia. Asal tahu saja, semula impor keramik China yang mencapai 60% kini menurun menjadi 30%.
Secara keseluruhan, kata Elisa,impor keramik tidak berkurang karena porsi yang semula didominasi China kini digantikan oleh impor India.
Elisa menyesalkan hal ini, sebab Indonesia masih mampu memproduksi keramiknya. Seharusnya impor dapat dikendalikan, apalagi industri ini bisa menyerap lapangan pekerjaan dan berpotensi mendatangkan devisa.