Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapum) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setiawan meminta kepada pemilik Kuasa Pertambangan (KP) untuk segera mengubah KP menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu karena diatur dalam Undang-undang Minerba No. 4/2009.
"Dalam UU Minerba yang baru sudah tidak ada lagi yang namanya Kuasa Pertambangan (KP), yang ada hanya IUP. Makanya, bagi perusahaan KP yang ada sekarang mulailah mengurus perubahan nama, administrasi dengan bupatinya masing," kata Bambang Setiawan, Selasa (05/01).
Menurut Bambang, para pemilik KP tersebut tidak perlu khawatir dengan perubahan tersebut. Karena itu hanyalah perubahan nama, dan hak pemilik KP akan tetap sama. Ia menerangkan yang berubah hanya nama secara administrasi, sedangkan subtansi yang ada sama sesuai dengan yang telah berjalan selama ini.
Terkait dengan undang-undang Minerba tersebut, Bambang menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan pengusaha tambang khususnya logam. Pembahasan ini terkait dengan pasal peralihan No 169 yang ada dalam UU Minerba tersebut. "Belum ada hasil lebih lanjut karena masih dalam pembahasan. Dan belum ada penolakan karena ini masih dirundingkan," terang Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News